Hak Warisan Tanah di Wajo Jadi Perdebatan, Lurah Malake Anjurkan Jalur Hukum

Hak Warisan Tanah di Wajo Jadi Perdebatan

SULSELBERITA.COM. Wajo – Seorang warga Kelurahan Malake, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Abu Bakar mengeluhkan adanya proses pengoporan hak atas sebuah bidang tanah. Menurutnya, jumlah nama yang tercantum dalam surat pernyataan terkait tanah tersebut terlalu banyak sehingga menyebabkan pembayaran menjadi tertunda.

Kasus ini berkaitan dengan hukum kewarisan di Indonesia, di mana dimungkinkan bagi warisan untuk “naik kembali” ke ahli waris di garis keturunan yang lebih atas melalui mekanisme ahli waris pengganti atau jika tidak ada lagi ahli waris di garis keturunan yang lebih bawah. Dalam kasus Abu Bakar, ahli waris terkait tanah tersebut yaitu Saddia masih memiliki garis keturunan ke bawah berupa tiga cucu yang masih hidup, termasuk dirinya dan dua bersaudaranya.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Kronologi keluhan ini terjadi pada Senin (05/01/2026). Ketika dikonfirmasi, Lurah Malake Suryanto melalui sambungan telepon menyampaikan arahan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Iyya pak, untuk lebih jelas dan bagusnya, pihak yang merasa kurang puas bisa mengajukan penetapan ahli waris atau pembagian warisan ke Pengadilan Agama Sengkang agar hasilnya lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan,” ujar Lurah Suryanto.

(team sulselberita.com)

Pos terkait