DUA ORANG TERSANGKA DITETAPKAN DALAM PERKARA KORUPSI KEUAANGAN DESA CAKURA TAKALAR

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

SULSELBERITA.COM. TAKALAR, – 5 Januari 2026 – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar telah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2024. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp451.254.965.

Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk pada akhir Desember 2024. Laporan tersebut kemudian melalui tahap telaah dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sebelum dinaikkan ke tahap penyelidikan pada Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Cakura Tahun Anggaran 2024,” ujar Asrul melalui WhatsApp, Senin (5/1/2026).

Setelah melalui gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, kasus tersebut resmi masuk tahap penyidikan pada Agustus 2025. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan alat bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk yang mengarah pada kedua tersangka.

Kedua tersangka adalah Sdr. AI selaku Penjabat Kepala Desa Cakura Tahun Anggaran 2024 dan Sdri. HJ selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa. Dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan mereka dinilai menyebabkan kerugian keuangan desa sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Desa (LHA PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka telah ditetapkan sejak 24 Desember 2025 dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Keduanya telah dipanggil dan diperiksa pada 30 dan 31 Desember 2025. Saat ini berkas perkara telah rampung dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar pada hari ini.

Polres Takalar menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara di tingkat pemerintahan desa.

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Pos terkait