Dugaan Setoran Rp5 Juta MyRepublic ke Mantan Plh Lurah Pappa Dibantah Tegas, Antikorupsi Minta Pemeriksaan

SULSELBERITA.COM, Takalar – Isu dugaan setoran sebesar Rp5 juta dari vendor internet MyRepublic kepada mantan Pelaksana Harian (Plh) Lurah Pappa berinisial AW muncul seiring dengan pemasangan tiang jaringan WiFi yang berlangsung di wilayah tersebut. Kabar yang beredar menyebutkan setoran tersebut diduga sebagai “penghargaan” agar proses pemasangan dapat terus berjalan.

Namun, tudingan itu langsung dibantah tegas oleh AW. Ia menegaskan tidak pernah bertemu pihak penyedia layanan internet tersebut, apalagi menerima bentuk apapun dari pihak MyRepublic.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

“Maaf, itu tidak benar. Saya tidak pernah ketemu pihak WiFi dan tidak pernah ada setoran,” ujar AW saat dikonfirmasi.

AW mengakui pernah ada permintaan izin terkait pemasangan jaringan, namun menegaskan tidak ada unsur transaksi uang dalam proses tersebut. “Memang mereka pernah minta izin, tapi soal uang seperti yang dimaksud itu tidak ada,” tambahnya.

Isu ini mendapatkan perhatian dari pegiat antikorupsi Takalar, Asman. Menurutnya, jika benar terdapat pemberian yang diklaim sebagai “penghargaan” dari perusahaan kepada pejabat kelurahan, hal tersebut berpotensi melanggar aturan.

“Kalau itu benar terjadi, maka jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Bupati harus memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus sesuai mekanisme pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Asman.

Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran dari hasil pemeriksaan, kepala daerah wajib memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian atau nonjob terhadap pelaku terkait.

Asman juga mengingatkan seluruh lurah dan kepala desa di Kabupaten Takalar untuk memahami kondisi keuangan daerah saat ini. Penurunan dana transfer pusat membuat pemerintah daerah harus lebih giat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Justru di sinilah peran pengawasan diperlukan. Aktivitas pemasangan tiang dan instalasi provider internet seperti MyRepublic hampir merata di desa dan kelurahan se-Takalar, tapi diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi atau bahkan menghindari kewajiban pajak daerah,” ujarnya.

Menurut Asman, perusahaan diduga memilih berkomunikasi langsung dengan aparat kelurahan atau desa karena dianggap lebih murah dibandingkan mengikuti proses perizinan resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan.

Sebelumnya, Lurah Pappa Firmansyah Hasbi, S.Sos juga menyampaikan bahwa pemasangan tiang WiFi di wilayahnya dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa koordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun warga.

“Kami sudah memanggil pihak yang terkait dengan menyampaikan secara lisan, karena kami mendapati mereka melakukan pemasangan pada malam hari, untuk menghentikan aktifitas pemasangan tiang,  tapi pekerjaan tetap berjalan. Ini menimbulkan gangguan lalu lintas dan berpotensi membahayakan warga,” ujar Firmansyah pada Rabu (31/12/2025).

Hingga kini, polemik pemasangan tiang jaringan MyRepublic di beberapa wilayah Takalar masih terus menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek perizinan, potensi kebocoran PAD, serta dugaan hubungan tidak sehat antara penyedia layanan dan aparat pemerintahan tingkat bawah.

Pos terkait