Akan Terima SK dan Nomor Induk, PPPK Paruh Waktu Kab.Takalar Akhirnya Tersenyum Bahagia

SULSELBERITA.COM. TAKALAR, 17 Desember 2025 — Pertanyaan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Takalar terkait kepastian pelantikan yang selama ini menjadi perbincangan di media online, akhirnya mendapatkan jawaban resmi. Kabar gembira menyusul: Pemerintah Kabupaten Takalar akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada para pegawai yang telah dinyatakan lulus.

Informasi ini tersebar melalui undangan resmi bernomor 400.14.1.1/2723/SETDA yang beredar di media sosial WhatsApp, ditujukan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut. Berdasarkan isi undangan, penyerahan SK akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 07.30 WITA, bertempat di lapangan upacara Kantor Bupati Takalar.

Bacaan Lainnya

Seluruh peserta diharapkan hadir tepat waktu dan mengikuti rangkaian upacara sesuai ketentuan. Mereka juga diminta mengenakan pakaian Korpri lengkap dengan atribut, serta kopiah hitam bagi peserta pria. Pemerintah juga mengimbau untuk terus memantau informasi lanjutan melalui instansi masing-masing.

Sementara itu, sejumlah PPPK Paruh Waktu yang tergabung dalam grup WhatsApp “Peserta Paruh Waktu Kabupaten Takalar” (diketua Suherman, S.Pd) menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah. Mereka berharap, dengan diterbitkannya SK tersebut, kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat sesuai tagline Kabupaten Takalar: “Takalar Cepat, Cepat Bergerak, Cepat Bertindak, Cepat Hasilnya”.

Pos terkait