Ribuan Calon P3K Paruh Waktu Takalar Pertanyakan Kepastian Pelantikan dan Penyerahan SK 2025

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. TAKALAR — Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Takalar mempertanyakan kepastian jadwal pelantikan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk formasi tahun 2025. Pasalnya, hingga memasuki akhir Desember 2025, belum ada informasi resmi yang disampaikan terkait pelaksanaan pelantikan tersebut.

Para calon P3K mengaku resah karena ketidakjelasan ini berdampak langsung pada kepastian status kerja mereka. Padahal, sebagian besar telah dinyatakan lulus seleksi dan hanya menunggu proses administrasi lanjutan dari pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah meminta seluruh pemerintah daerah agar proses penetapan dan penugasan P3K Paruh Waktu dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Namun, hingga kini, tindak lanjut di daerah, khususnya di Kabupaten Takalar, belum disosialisasikan secara terbuka kepada para calon penerima SK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Takalar, saat dikonfirmasi media online SekilasIndonesia.id, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengupayakan penyelesaian proses tersebut secepatnya. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala dalam pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Masih ada beberapa perangkat desa yang kurang menaati ketentuan sehingga menghambat pengusulan NIP. Hal ini yang sementara kami benahi,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu calon P3K Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya, mewakili ribuan peserta lainnya, meminta BKPSDM Takalar bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai, apabila terdapat perangkat desa yang tidak mematuhi regulasi, maka BKPSDM berhak mencoret atau menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) demi kelancaran proses P3K Paruh Waktu di Kabupaten Takalar.

Pos terkait