Aliansi LSM Takalar Dalami Dugaan Penyelewengan Refund Asuransi di KCP Bank Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar, 28/11/2025 – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Takalar, yang terdiri dari LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) Takalar dan LSM Pemantik Takalar, menyatakan sikap tegas untuk mendalami dugaan penyelewengan dana refund asuransi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Takalar.

Alamsyah Rustam, S.H., Sekretaris LSM LIN Takalar, dan Rene Wijaya, Sekretaris LSM Pemantik Takalar, mengungkapkan keprihatinan dan kegeraman atas dugaan praktik yang merugikan nasabah selama bertahun-tahun. Mereka menduga kuat adanya manajemen terstruktur dalam kasus ini, di mana dana refund tidak sampai ke tangan nasabah. Dugaan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Dugaan Skema Penyelewengan

Sumber internal yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan skema penyelewengan. Menurut sumber tersebut, dana refund asuransi seharusnya menjadi hak debitur yang memperpanjang kredit sebelum masa pinjaman berakhir. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh oknum tertentu.

“Jika pinjaman 4 tahun baru berjalan 2 tahun lalu nasabah melanjutkan kredit, seharusnya ada pengembalian premi. Tapi oknum BRI Life tersebut diduga main belakang, uangnya tidak pernah diserahkan ke nasabah,” ungkap sumber tersebut.

Tuntutan LSM Pemantik

Rene Wijaya dari LSM Pemantik Takalar menegaskan bahwa setiap pemohon berhak mendapatkan salinan kontrak pinjaman. Kreditur, debitur, dan notaris wajib memegang kontrak yang ditandatangani oleh nasabah sebagai pegangan.

LSM Pemantik telah melayangkan somasi kepada BRI Life, perusahaan asuransi pinjaman di Bank BRI KCP Takalar, namun tidak mendapatkan respons. Somasi kemudian dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel.

“Dari balasan somasi tersebut, BRI Life wajib memberikan salinan semua dokumen yang ditandatangani oleh nasabah yang melakukan pinjaman,” jelas Rene. Dokumen yang diminta meliputi:

1. Baki debet / Outstanding Pinjaman
2. Print out mutasi keuangan rekening kredit
3. Salinan Perjanjian kredit
4. Jadwal angsuran kredit
5. Foto copy Akte Hibah
6. Polis Asuransi AMKKM

Namun, hingga saat ini, BRI Life belum memberikan tindak lanjut.

Kasus Nasabah Meninggal Dunia

Rene menambahkan, kasus ini semakin aneh karena nasabah yang dimaksud telah meninggal dunia dan kreditnya tetap berjalan. Hal ini menjadi dasar bagi LSM Pemantik untuk melaporkan dugaan ini ke pihak penegak hukum.

“Ini adalah kerjasama yang luar biasa antara pejabat dan orang dalam KCP BRI Takalar yang bersama-sama melakukan penggelapan hak nasabah untuk dijadikan uang prestasi bagi oknum tertentu di bank KCP BRI Takalar,” tegasnya.

Kewajiban Pemberian Salinan Perjanjian

Berdasarkan peraturan OJK, khususnya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, PUJK wajib memberikan salinan perjanjian atau akad kepada nasabah (debitur). Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kejelasan hak serta kewajiban para pihak.

Tindak Lanjut

Aliansi LSM Takalar akan terus mengawal kasus ini dan berupaya membawa oknum-oknum yang terlibat ke ranah hukum. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar kasus ini dapat diusut tuntas.

Pos terkait