Calon Ketua RT 01 RW 10 Kel. Mangasa di Sorot.

SULSELBERITA.COM. Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersiap melaksanakan pesta demokrasi tingkat warga, yakni Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar.

Momentum ini menjadi ajang penting bagi warga untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Berdasarkan tahapan, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT digelar pada Rabu, tanggal 3 Desember 2025.

Saat ini sudah memasuki tahapan penentuan dan pencabutan nomor urut masing-masing calon.

Namun salah satu calon ketua RT menjadi sorotan salah satu tokoh pemuda yang juga pemerhati sosial yaitu calon Ketua RT 01 RW 10 Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate.

Untuk diketahui RT 01 RW 10 Kel. Mangasa Kec. Tamalate diikuti oleh 2 pasangan Calon Ketua RT yaitu Trisno Heriyanto No. urut 1 dan Jumadil No. urut 2.

Adalah Saprianto biasa dipanggil Anto aktivis dan Konsultan Hukum (Paralegal) menyoroti keikutsertaan Jumadil calon Ketua RT 01 RW 10 Kel. Mangasa. Sebagaimana yang bersangkutan mendapatkan nomor urut 2 pada tahapan pencabutan nomor urut Rabu, 26 Nopember 2025.

Menurutnya, siapapun berhak mencalonkan diri, silakan saja, saya menghormati hak konstitusional setiap orang, hak demokrasi kita junjung dan hargai. Sah-sah saja apabila memenuhi persyaratan administrasi.

Namun penting menjadi catatan bahwa setiap calon juga harus memiliki moralitas, karakter dan sifat yang baik karena itu menjadi cerminan dan panutan bagi warganya bukan menonjolkan ego,
ini kan juga jelas tertuang pada Perwali No. 19 tahun 2025 yang salah satu poin syarat ketua RT/RW adalah berintegritas dan jadi teladan warga “ujarnya.

Menurutnya, Calon Ketua RT. 01 nomor urut 2 itu tidak jujur pada lingkungannya, pada suatu ketika yang bersangkutan membuang sampah tidak pada tempatnya padahal sudah ada tanda larangan ” Dilarang Buang Sampah disini” yang bersangkutan 2 kali membuang sampah secara sembunyi-sembunyi ( cokko-cokko) dan diketahui setelah pengecekan CCTV.

Bagaimana mungkin menjadi ketua RT jika perilakunya seperti itu.
Tentu hal ini tidak pantas dilakukan sebagai calon ketua RT.

Hal ini penting ini saya sampaikan agar warga RT. 01 RW. 10 Kel. Mangasa. mengetahui dan tidak salah memilih calon ketua RT,”tegas Saprianto yang juga mantan anggota PPS Kelurahan Mangasa.

Menurutnya, calon Ketua RT nomor urut 2 harusnya introspeksi diri sebelum maju.

Lebih lanjut, Aktivis dan Pemerhati Sosial itu yang juga pegiat anti korupsi (Direktur GCW) memandang seorang Ketua RT yang kurang peka terhadap keadaan lingkungannya akan menimbulkan kesenjangan sosial dan implikasi kemasyarakatan.

Dikatakan, ada beberapa sifat dan karakter yang harus dimiliki seorang Ketua RT dan RW yaitu :

Jujur dan berintegritas: Menjadi contoh yang baik dan memiliki perilaku yang dapat dipercaya di lingkungan sekitar.

Adil dan bijaksana: Mampu membuat keputusan yang adil dan menimbang berbagai sudut pandang sebelum bertindak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kelompok tertentu.

Berwibawa dan tegas: Mampu memimpin dengan tegas dan disegani oleh warga, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.

Komunikatif dan dapat mendengarkan: Mampu berkomunikasi dengan baik dengan semua warga dan mendengarkan aspirasi serta keluhan mereka untuk menemukan solusi bersama.

Empati: Mampu memahami dan merasakan kondisi warga lain, serta menunjukkan kepedulian untuk membantu ketika dibutuhkan.

Netral: Bersikap netral dan tidak memihak secara politik, sehingga semua warga merasa dilayani tanpa pandang bulu.

Komitmen melayani: Memiliki niat tulus untuk melayani masyarakat dan membantu tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa/kelurahan.

Bertanggung jawab: Siap menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan, serta membuat keputusan yang berdampak pada lingkungan sekitar.

Terbuka untuk kritik: Bersedia menerima masukan dan kritik yang membangun dari warga untuk perbaikan ke depannya.

Ditegaskan, RT/RW harus menjadi bagian dari tim pemerintahan yang memberikan pelayanan yang baik dan adil. RT/RW juga menjadi garda terdepan sebagai bagian unsur pemerintahan pada tingkat paling bawah yang paling memahami kondisi warga dan lingkungannya.

Seorang ketua harus menjadi teladan dan panutan bagi warganya, bukan menonjolkan ego apalagi yang terkait kebersihan lingkungan. ”

Oleh karena itu. Anto sapaan akrabnya menghimbau agar masyarakat harus cerdas dan berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan (Ketua RT/RW) yang mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.
” Tutupnya.

Saat ini, tercatat ada 6027 Ketua RT dan 1005 Ketua RW di seluruh Kota Makassar, total 6032 orang yang mengikuti pemilu raya nantinya.

Dengan total anggaran yang digelontorkan berkisar 5 Miliar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).

Pos terkait