Randi & Rian Ditangkap Secara Sewenang-wenang, Polda Sulsel Dinilai Telah Melanggar Ketentuan KUHAP

SULSELBERITA.COM. Makassar, 14 November 2025.* Agenda Sidang Praperadilan dua bersaudara, buruh harian lepas–Randi dan Rian Korban Kriminalisasi di Pengadilan Negeri Makassar (13/10), telah memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi.

Sebelumnya, Polda Sulsel telah mengajukan Surat Jawaban atas Gugatan Pra Peradilan Randi Rian. Dalam Jawaban tersebut ditemukan beberapa kejanggalan dan apabila ditarik berdasarkan fakta lapangan, maka tindakan yang dilakukan oleh Polda Sulsel jelas telah melanggar ketentuan KUHAP.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Pada pokoknya dijelaskan dalam, Jawaban Polda Sulsel, bahwa Randi dan Rian ditangkap pada tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 02.00 wita (dini hari) dengan dalil untuk di amankan.

Sedangkan, jika ditelusuri dalam dokumen berupa Laporan Polisi, jelas laporan tersebut masuk pada tanggal 1 September 2025, pada pukul 09.54 wita.

“Bagaimana mungkin, pengangkapan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya laporan polisi,” tanya Arfandi.

Kemudian dalam Jawaban dijelaskan juga bahwa penangkapan terhadap Randi dan Rian dilakukan masih dalam proses penyelidikan, bukan sebagai tersangka, tanpa surat penangkapan dan tanpa surat tugas penangkapan. Fakta-fakta tersebut semakin memperkuat alasan bahwa Polda Sulsel telah melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap Randi dan Rian.

“KUHAP dengan jelas mengatur penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang sudah berstatus Tersangka atau Terdakwa. Apa yang dilakukan oleh Polda Sulsel hari ini terhadap Randi dan Rian dalam status bukan sebagai Tersangka, tanpa surat penangkapan dan tanpa surat tugas adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hak dasar seorang manusia, yaitu Hak atas kebebasan,” terang Siti Nur Alisa selaku Kuasa Hukum.

Selain hal tersebut dalam Surat Jawaban Polda Sulsel juga menerangkan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Randi dan Rian didasarkan pada alat bukti salah satunya adalah keterangan Randi dan Rian sebagai Tersangka.

“Melihat surat Jawaban Polda Sulsel, Keterangan Tersangka dalam hal ini Randi dan Rian adalah salah satu alat bukti sehingga Randi dan Rian ditetapkan sebagai Tersangka. Sebenarnya ini membingungkan, bagaimana mungkin keterangan Randi dan Rian dalam status tersangka dijadikan alat bukti untuk memenuhi syarat minimal 2 alat bukti untuk dinyatakan sebagai Tersangka bagi dirinya sendiri?” tambah Razak selaku kuasa hukum.
Informasi awalnya Pihak Termohon dalam hal ini Polda Sulsel akan menghadirkan 9 orang saksi, namun satu orang pun saksi tidak dihadirkan di persidangan. Polda Sulsel justru meminta pemeriksaan saksi ditunda hingga esok hari (14/11/2025).

“Sebenarnya kami sangat berharap kehadiran dari saksi-saksi dari Pihak Polda Sulsel, untuk memastikan secara langsung apakah Polda Sulsel telah bertindak berdasarkan hukum atau tidak, namun sangat disayangkan tidak dihadirkan,” ujar Aswin, selaku kuasa hukum

Sedangkan KOBAR Makassar selaku kuasa hukum Randi dan Rian menghadirkan langsung saksi fakta yang menyaksikan proses penangkapan terhadap Randi dan Rian yaitu Kamsida (Ibu kandung).

“Saat itu saya bangun karena mendengar suara ribut-ribut di luar. Lalu saya menyaksikan orang-orang itu menangkap anak saya yaitu Randi, Rian dan Rama. Anak-anak saya juga diikat kedua tangannya menggunakan ikatan yang terbuat dari plastik, saat itu saya tidak tahu apa yang terjadi dan tidak tahu apa yang harus saya lakukan selain bertanya, kenapa diambil anakku pak? Selain itu orang yang ambil anakku tidak memperlihatkan surat penangkapannya anakku, ataupun surat-surat lainnya,” tutur Kamsida di hadapan hakim.

Selain itu saksi lainnya adalah Rama (saudara kandung Randi dan Rian) sebagai orang yang menyaksikan dan mengalami sendiri penangkapan tersebut.

“Saat itu saya sedang tidur, disuruh bangun sama mereka. Lalu saya, Randi dan Rian, dibawa ke Resmob Hertasning menggunakan motor. Setibanya di sana saya ditanya-tanya begitupun dengan Randi dan Rian.

Rama juga menjelaskan serangkaian kekerasan berlangsung selama aksi penangkapan terhadap mereka bertiga berlangsung di Resmob Hestaning.

Selain di tanya-tanya saya juga menyaksikan Rian dipukul secara bergantian oleh kurang lebih 5 orang polisi di parkiran, Rian dipukuli mulai tiba di Resmob hingga suara mengaji di masjid terdengar,” tambah Rama.

Persidangan ditunda hingga esok hari pada tanggal 13 November 2025 dengan Agenda memasukkan agenda Kesimpulan dari kedua pihak.

“Harapannya adalah semoga Majelis Hakim, memutus sidang praperadilan ini pada hari senin, 17 November 2025, karena jika tidak demikian maka besar kemungkinan perkara praperadilan ini akan di putus gugur karena telah memasuki pemeriksaan pokok perkara yang akan dilaksanakan juga pada 17 November 2025,” tutup Arfandi selaku kuasa hukum.
***
Narahubung:
+62 851-7448-2383 – LBH Makassar
Dokumentasi: https://drive.google.com/drive/folders/1PiGhtOmBX989ysJ5OEZ4uVj_YszIFKwv

Pos terkait