SULSELBERITA.COM. Takalar – Diskominfo-SP, 23 Oktober 2025
Pemerintah Kab. Takalar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Takalar bersama Kejaksaan Negeri Takalar melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Menyapa pada Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Takalar, di Ruang Penyiaran Suara Lipang Bajeng, Kamis 23/10/2025.
Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari 23 s/d 24 Oktober 2025 dengan Tema “Pengamanan Proyek Strategis oleh Kejaksaan”, adapun Narasumber A. M. Hartamto Thamrin, SH selaku Kasubsi II pada Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Takalar dan Muhammad Adhim Riangdi, SH,.MH selaku Jaksa Fungsional Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Takalar. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum melalui media elektronik di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar.
Melalui siaran Radio Suara Lipang Bajeng, A. M. Hartamto Thamrin, SH menyampaikan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Nasional maupun Daerah dilaksanakan oleh Bidang Intelejen Kejaksaan dengan tujuan menjaga agar proyek strategis berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. PPSN/PPSD tidak masuk keranah teknis pekerjaan atau keuangan, tetapi fokus pada aspek intelejen seperti mendeteksi potensi ancaman terhadap personel, aset maupun hambatan birokrasi yang bisa mengganggu jalannya pembangunan.
“Saya juga menjelaskan mekanisme dari PPS dimana PPS dengan permohonan diajukan oleh pemilik proyek. Tim PPS kemudian mengumpulkan data, menilai potensi ancaman dan melakukan koordinasi” Ujarnya.
Ditambahkan pula, perbedaan PPS Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dimana Bidang Intelejen dalam PPS melakukan pengamanan sejak tahap perencanaan proyek dengan mengidentifikasi potensi AGHT, sementara itu, Datun baru terlibat jika terdapat masalah hukum, misalnya sengketa kontrak atau peraturan administrasi. Sinergi keduanya penting, intelijen mendeteksi masalah, Datun memberi solusi hukum agar proyek tetap berjalan. Selain itu PPS juga dilakukan hanya terhadap proyek-proyek yang berdasarkan Keputusan Kepala Bupati, menteri ataupun presiden yang mentapkan proyek tersebut sebagai proyek strategis.
“Manfaat PPS bagi Pembangunan Nasional dan Daerah yaitu menciptakan kepastian hukum, menjaga keamanan proyek, mencegah hambatan, dan mendukung pembangunan tepat waktu, mutu, dan sasaran. Dengan PPS pptensi hambatan birokrasi seperti izin yang tumpang tindih dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi. Ancaman terhadap pekerja proyek atau aset juga bisa dicegah. Hal ini memberikan kepastian bagi investor, memperlancar pembangunan, serta memperkuat kepercayaan publik pada pemerintah dan penegakan hukum” Jelasnya.




