GERAM Resmi Melaporkan Kegiatan Bimtek RPJM-Des Karang Taruna Di Kejari Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar- Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) resmi melaporkan di Kejaksaan Negeri Takalar, pada tanggal 14/10/2025 mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa terkait Bimtek RPJM-Des yang dilaksanakan oleh Karang Taruna di Hotel Almadera Makassar.Kamis,(16/10/2025)

Adapun dugaan pelanggaran yang saya laporkan adalah indikasi Penyalahgunaan wewenang oleh Karang Taruna melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) yang seharusnya di laksanakan oleh Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) yang menggunakan Dana Desa (DD).

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Merujuk di PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA. Dalam hal ini tidak ada yang mengatur dalam peraturan menteri sosial Republik Indonesia tentang kegiatan bimtek RPJM-Des Karang Taruna yang menggunakan Dana Desa.

Ketua Gerakan Rakyat Menggugat (Geram),  ” Kami meminta kepada pihak kejaksaan negeri Takalar untuk menindaklanjuti laporan kami, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan bimtek yang dilaksanakan oleh Karang Taruna Takalar di Hotel Almadera Makassar. Kegiatan bimtek RPJM-Des yang dilaksanakan oleh Karang Taruna Takalar, besar dugaan anggarannya Mark Up, “ucap Ketua Geram.

Pos terkait