Dugaan Pengerusakan di Morowali Utara: Kakek 75 Tahun Dilaporkan Menantu, Kuasa Hukum Minta Polisi Utamakan Restorative Justice

SULSELBERITA.COM. MAROWALI UTARA – Kasus dugaan pengerusakan yang melibatkan hubungan keluarga kembali mencuat di Kabupaten Morowali Utara. Seorang pria lanjut usia bernama H. Rahim (75), warga Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh menantunya sendiri berinisial GN, atas dugaan tindak pidana pengerusakan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Morowali Utara/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 27 Februari 2024.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

“Hari ini kami menemui penyidik di Polres Morowali Utara sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pengerusakan,” ujar Risaldi, SH, selaku kuasa hukum H. Rahim kepada wartawan, Rabu (4/10/2025).

Menurut Risaldi, kasus ini berawal dari sengketa lahan yang telah dikuasai kliennya sejak tahun 1998. Tanah tersebut dibeli langsung oleh H. Rahim dari seseorang bernama Sapar dan telah digarap selama puluhan tahun tanpa masalah.

“Saya sudah kuasai tanah itu sejak tahun 1998. Banyak tanaman saya tanam sendiri seperti durian, rambutan, dan pisang. Selama saya kuasai tidak pernah ada masalah,” tutur H. Rahim, yang kini telah renta dan menderita penyakit asma.

Namun, pada awal tahun 2023, muncul persoalan ketika GN—yang tak lain adalah menantu dari saudara kandung H. Rahim—diduga merusak tanaman milik H. Rahim dan membangun rumah di atas lahan tersebut. Merasa dirugikan, H. Rahim sempat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Klien kami sudah pernah melapor, tapi tidak ada respons karena dianggap tidak berdasar. Akhirnya, karena merasa tidak ada kejelasan, klien kami mengambil tindakan sendiri dan merusak bangunan milik pelapor. Akibatnya, beliau justru dilaporkan balik,” jelas Risaldi.

Lebih lanjut, hasil penelusuran media mengungkap bahwa konflik ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, telah ada perselisihan antara H. Rahim dan Dg. Massua—yang merupakan saudara kandungnya sendiri sekaligus mertua dari GN—terkait kepemilikan lahan yang sama.
Bahkan, pada 5 Maret 2019, sempat dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Petasia Timur, yang menghasilkan kesepakatan agar kedua pihak tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa dan disarankan menempuh jalur pengadilan.

Tak berhenti di situ, H. Rahim juga pernah melaporkan saudara kandungnya, Dg. Massua, atas dugaan penjualan dan/atau penggelapan tanah pada 11 Juli 2020 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/153/VII/RES1.24/2020/SPKT/Res. Morowali Utara. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menemukan titik terang.

“Laporan klien kami tahun 2020 tentang dugaan penjualan lahan oleh saudaranya sendiri belum ada kejelasan. Ironisnya, laporan itu lebih duluan, tapi justru sekarang beliau yang menjadi terlapor,” tegas Risaldi, yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Menanggapi proses hukum yang kini berjalan, Risaldi meminta agar kepolisian lebih mengedepankan pendekatan restorative justice, mengingat perkara ini melibatkan hubungan keluarga dan kondisi kesehatan H. Rahim yang sudah lemah.

“Kepolisian seharusnya mengedepankan mediasi karena ini masalah keluarga—antara menantu dan mertua. Klien kami sudah tua dan sakit-sakitan. Bila perkara ini terus dilanjutkan, tentu akan menimbulkan keprihatinan sosial,” pungkasnya. (*)

Pos terkait