Diduga Bodong, SHGU–SHGB PT BCAP dan PT KIPI Diminta Dibatalkan BPN Saat RDP DPRD Bulungan

SULSELBERITA.COM. Bulungan, Senin 6 Oktober 2025 — Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, memanas ketika warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, menyoroti dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BCAP dan PT KIPI yang dinilai tidak sah atau bodong karena terbit tanpa dasar peralihan dari tanah warga.

RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, turut dihadiri Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Anggota DPRD Provinsi Kaltara, serta perwakilan dari BPN Kabupaten Bulungan, Bagian Hukum Pemda, Dinas Pertanian, PT KIPI, dan PT BCAP.
Sebanyak 58 warga Kampung Baru hadir langsung dipimpin oleh Arman selaku juru bicara masyarakat.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dalam forum tersebut, Arman menegaskan bahwa warga tidak pernah melepaskan tanahnya kepada pihak manapun dan menolak pengakuan hukum atas sertifikat yang diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik asli.

> “Kami tidak pernah menandatangani surat pelepasan atau jual beli kepada PT BCAP maupun PT KIPI. Sertifikat itu muncul tanpa dasar yang sah. Kami minta BPN membatalkan seluruh SHGU dan SHGB yang merampas tanah rakyat,” tegas Arman di hadapan forum RDP.

 

Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, menyoroti kejanggalan penerbitan sertifikat tersebut dan mempertanyakan proses administrasi yang dilakukan oleh lembaga pertanahan.

> “Kalau memang sertifikat itu terbit di atas tanah yang masih dihuni warga dan belum ada pelepasan resmi, maka keabsahannya harus ditinjau ulang. DPRD akan meminta BPN menjelaskan secara terbuka bagaimana sertifikat ini bisa terbit,” ujar Sugiarto.

 

Perwakilan BPN Kabupaten Bulungan yang hadir dalam RDP mengakui adanya potensi tumpang tindih data dan menyatakan siap melakukan penelitian ulang terhadap dasar penerbitan SHGU dan SHGB yang dipersoalkan.

> “Kami akan melakukan klarifikasi terhadap semua data fisik dan yuridis di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau cacat administrasi, BPN tidak menutup kemungkinan untuk membatalkan sertifikat yang bermasalah,” jelas pejabat BPN Bulungan dalam forum.

 

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemda Bulungan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengawal hasil RDP ini dan memastikan agar seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat yang masih berada di atas lahan yang disengketakan.

> “Tidak boleh ada tindakan relokasi atau tekanan terhadap warga sebelum ada keputusan hukum yang pasti,” ujar perwakilan Bagian Hukum Pemda.

 

Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara menegaskan bahwa proyek industri besar seperti PT KIPI dan PT BCAP harus tunduk pada prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab hukum.

> “Negara tidak boleh kalah dengan korporasi. Kalau sertifikatnya cacat hukum, harus dibatalkan. Jangan sampai proyek strategis nasional justru melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat,” ujarnya.

 

RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan rekomendasi sementara DPRD Bulungan agar BPN menghentikan sementara seluruh proses administrasi pertanahan di area sengketa serta memberlakukan status quo sampai hasil verifikasi resmi diumumkan.

Isu dugaan SHGU–SHGB bodong ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kalimantan Utara yang melibatkan perusahaan besar dan masyarakat lokal. Warga Kampung Baru berkomitmen akan terus memperjuangkan hak atas tanah mereka melalui jalur hukum dan advokasi publik.

Pos terkait