Mulai Oktober, Gaji Kepala Desa di Takalar Dibayar Tepat Waktu: Reformasi Tata Kelola Desa Dimulai

SULSELBERITA.COM. Takalar – 5 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Takalar mulai menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap tanggal 1 bulan berjalan.

Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Oktober 2025 dan menjadi bagian dari reformasi tata kelola desa yang digagas Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Langkah tersebut disambut positif oleh para aparat desa yang selama ini kerap mengalami keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan.

“Kalau desa ingin maju, maka aparatnya harus sejahtera dan kerja dengan tenang. Kita ubah sistemnya. Mulai sekarang, tanggal 1 itu hak mereka. Pemerintahan desa tidak boleh jalan setengah hati,” ujar Bupati Daeng Manye dalam rapat koordinasi bersama camat dan kepala desa, Senin (30/9/2025).

*Kadis PMD: Komitmen untuk Pelayanan dan Kesejahteraan Desa*

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Andy Rijal mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparat desa.

“Alhamdulillah, di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Takalar, Daeng Manye, pemerintah akan selalu berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh perangkat dan aparat desa, serta kesejahteraan bagi ketua dan anggota BPD,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan pembayaran gaji dan tunjangan setiap tanggal 1 di awal bulan berjalan menjadi inovasi dan terobosan baru yang mampu memberikan motivasi kerja bagi seluruh aparat desa.

“Langkah ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga dorongan moral agar aparat dan perangkat desa semakin semangat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di desanya masing-masing. Selamat kepada seluruh aparat dan perangkat desa, semoga tetap menjadi pelayan yang terbaik,” tambahnya.

*Dari Menunggu Bulanan ke Pasti Tanggal 1*

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar menjelaskan bahwa mekanisme baru ini memungkinkan pencairan gaji dilakukan lebih cepat melalui pemisahan antara anggaran gaji dan operasional desa.

“Asalkan berkas pencairan lengkap paling lambat tanggal 25 bulan sebelumnya, maka pembayaran dilakukan tepat tanggal 1 bulan berjalan,” ujar Kepala BKAD Rahmasyah Lantara.

Kebijakan ini langsung dirasakan manfaatnya oleh aparat di lapangan.
“Dulu kami harus menunggu sampai tiga bulan untuk terima gaji. Sekarang, setiap tanggal 1 sudah masuk. Terima kasih Pak Bupati, ini sangat membantu secara ekonomi,” kata Arman, staf desa di Kecamatan Galesong Utara.

*Dorong Digitalisasi dan Transparansi Desa*

Selain mempercepat pembayaran, sistem baru ini juga menjadi bagian dari program digitalisasi desa yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sistem pembayaran dan pelaporan keuangan desa diarahkan menuju basis digital agar lebih efisien dan transparan.

“Takalar harus dibangun dari desa. Kalau datanya kuat, aparatnya disiplin, dan kerjanya satu visi, maka daerah ini akan cepat maju,” ujar Bupati Daeng Manye.

Digitalisasi ini diharapkan memperkuat pengelolaan keuangan desa, meminimalkan kesalahan administrasi, dan mendukung sinkronisasi data untuk program berbasis potensi lokal.

*Apresiasi dan Catatan dari Perangkat Desa*

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Takalar melalui ketuanya, Nasrullah Sijaya, juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan Bupati Daeng Manye yang dinilai progresif dan berpihak kepada kesejahteraan perangkat desa.

“Kebijakan ini mencerminkan perhatian Bupati terhadap kesejahteraan perangkat desa dan memberikan kepastian penghasilan setiap bulan,” kata Nasrullah.

Meski begitu, PPDI juga memberikan catatan agar pemerintah dapat menyederhanakan proses administrasi pencairan yang dinilai masih panjang dan rumit.

Nasrullah mengusulkan agar pencairan cukup dilakukan satu kali pengajuan dokumen dasar di awal tahun, kemudian berjalan otomatis setiap bulan, serta mempercepat digitalisasi sistem administrasi agar tak lagi bergantung pada dokumen fisik.

*Menuju Desa yang Lebih Profesional*

Melalui reformasi tata kelola dan kebijakan pembayaran tepat waktu ini, Pemerintah Kabupaten Takalar berharap desa dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

“Ini bukan hanya soal gaji tepat waktu, tapi soal mengubah budaya kerja di desa — dari administratif menjadi melayani,” tutup Bupati Daeng Manye.

Pos terkait