Aktivis Akhera Yakin Fuad Maktour Tidak Tahu Menahu Setoran Dana Kuota Haji Tambahan

SULSELBERITA.COM. Jakarta – Seseorang di Cekal belum Tentu berujung menjadi Tsk , ada banyak mereka yang di Cekal oleh Penegak Hukum hanya sebatas di mintai keterangan terkait kasus yang tengah di selidiki , ujar Aktivis Akhera Heru Purwoko (25/9/2025 ) menanggapi adanya pihak yang menyebut Pemilik Maktour Travel akan menjadi Tersangka Setelah di Cekal ke LN ,

Menurut Heru Purwoko Aktivis Akhera Lembaga Ngo / LSM jangan membangun Framing yang bisa menyesatkan Publik dan Merugikan orang lain . Semua harus menjunjung Tinggi Azaz Praduga Tak Bersalah .

Bacaan Lainnya

Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera ) sangat Meyakini bahwa Fuad Hasan Masyhur Pemilik Maktour Travel sama sekali tidak tahu menahu mengenai adanya setoran dana Kepada Pihak- pihak Tertentu di Kementerian Agama berkaitan dengan kuota Haji Tambahan

Aktivis Akhera ( Aliansi Kehendak Rakyat ) mendoakan Fuad Hasan Masyhur diberikan Kekuatan dan Jalan Yang terbaik untuk bisa melalui semua ini

Sebelumnya Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai sinyal kuat bahwa keduanya tengah dibidik dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024

Status cekal keluar negeri sebenarnya sudah menjelaskan walaupun tidak secara verbal, dengan terang benderang bahwa para subyek yang dimaksud (YCQ dan FHM), arah pointers penyelidikan KPK tertuju kepada peran kedua orang tersebut dengan tujuan utamanya mencegah mereka melarikan diri,” ujar Ronald saat dihubungi media Rabu (24/9/2025).

Menurut Ronald, bukan tidak mungkin kasus ini akan mengungkap aktor-aktor yang lebih besar dari kedua nama tersebut. Ia mendorong agar KPK menuntaskan perkara ini hingga ke akar.

Jadi, kita tunggu saja kerja KPK untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, dan komprehensif sampai kepada akarnya,” kata dia.

KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Pengajuan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi itu dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025 silam.

Adapun ketiga orang yang dicegah tersebut yaitu; eks Menteri Agama,Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama bidang ukhuwah islamiyah dan moderasi beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik biro travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan ini berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025 lalu.

Sekadar informasi, KPK sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti awal dugaan rasuah.

Sprindik umum telah diterbitkan, dan pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal ini menjerat pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.

KPK menegaskan akan terus mendalami siapa saja pihak yang memberi perintah dalam penentuan kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu menduga ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.*

Pos terkait