SULSELBERITA.COM. Takalar- Berakhirnya program Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke-77 Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, mendadak jadi perbincangan yang kurang mengenakkan.
Pasalnya, seorang warga setempat, bernama Risal alias Daeng Rau, yang merupakan anak dari pemilik rumah yang dijadikan posko KKN kelompok 3, merasa dihina dan tersinggung atas status WhatsApp salah satu mahasiswa KKN bernama AH.
Ibarat pepatah habis manis sepah dibuang, karena sebagai tuan rumah yang ditempati sebagai posko, sudah memberikan pelayanan yang terbaik. menurut penuturan Daeng Rau, seorang peserta KKN yang berposko di rumah orangtuanya membuat status WA dalam bentuk vidio dengan ucapan yang dianggap melecehkan keluarganya.
“Belum sehari meninggalkan rumah saya, dia (AH) bikin status WA. Dalam videonya dia berkata: ‘Mana muka-muka jeleknya lagi? Sudah pulang dipajakki lagi, kayak apa di’, kayak orang sudah bayar kontrakan langsung pulang,’” ungkap Daeng Rau, Sabtu (6/9/2025).
Simahasiswa yang bernama AH pun memberikan Klarifikasi atas status vidio yang diunggahnya tersebut.
Pihak keluarga pemilik rumah langsung menghubungi AH melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan dannklarifikasi atas vidio yang diunggahnya di status whatshapp pribadinya, . Dalam klarifikasinya, AH menyebut bahwa ucapan dalam videonya tidak ditujukan kepada pemilik rumah.
“Bendahara ku ji itu Bunda, karena rusak motornya Dilla baru itu malam na mintaki uang,” tulis AH dalam pesannya kepada keluarga pemilik rumah.
Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak nyambung dan sulit diterima oleh keluarga.
Pemilik Rumah Kecewa, Siap Tempuh Jalur Hukum
Daeng Rau menegaskan, keluarganya merasa sangat tersinggung dengan pernyataan dalam video tersebut. Apalagi, sebelum meninggalkan rumah, para mahasiswa KKN terkesan buru-buru pulang tanpa menyelesaikan kewajiban membayar listrik.
“Saya anggap ini kurang ajar. Kalau memang mau pulang, pulanglah baik-baik, jangan bikin status yang menyinggung orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Daeng Rau juga menilai dosen pembimbing lapangan UIN Makassar ikut bertanggung jawab atas perilaku para mahasiswa.
“Menurut saya, dosen pembimbingnya gagal mendidik mereka. Saya akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang ITE yang berlaku,” pungkasnya. (*)