Terkait Pemotongan TPP 25% bagi Yang Cuti Sakit, Begini Penjelasan Sekda Takalar

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM. Takalar – Menanggapi adanya keluhan dari beberapa ASN yang mengaku mengalami pemotongan TPP sebesar 25% , di tanggapi langsung oleh Sekda Takalar Muh.Hasbi.

Kepada awak media, Hasbi menjelaskan pemotongan TPP sebesar 25% tersebut bagi ASN yang cuti sakit berdasarkan Perbup No 4 tahun 2024.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

” Pemotongan tersebut berdasarkan Perbup no 4 tahun 2024 pasal 20 ayat 1″. Ujarnya. Kamis, (21/8/2025).

” Memang berbeda antara cuti sakit dengan keterangan sakit. Kalau dalam surat tertulis cuti sakit, maka akan dikenakan pemotongan, namun kalau hanya keterangan sakit, itu bisa ditaktisi, tidak dipotong, melainkan dihitung sebagai ketidakhadiran,” jelas Hasbi lagi.

Lebih lanjut ia menegaskan, pemotongan TPP hanya berlaku bagi ASN yang secara resmi mengajukan cuti sakit. Sementara bagi ASN yang sakit singkat, satu hingga tiga hari, cukup melampirkan keterangan sakit dari dokter tanpa harus dipotong.

“Jadi ketika dituangkan dalam surat status cuti sakit, maka kena pemotongan. Tapi kalau hanya keterangan sakit, biasa satu hingga tiga hari, itu tidak dikenakan potongan,” tegasnya.

Menurutnya, ASN yang merasa TPP-nya terpotong kemungkinan karena surat yang dibuat berstatus cuti sakit, bukan sekadar keterangan sakit.

“Intinya, status cuti sakit dan keterangan sakit itu berbeda. Kalau cuti sakit, kena pemotongan. Kalau hanya keterangan sakit, tidak,” Tutupnya

Pos terkait