Bupati Buka Resmi Kegiatan Bawaslu Kab. Takalar di Ruang Pola

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM. Takalar – Diskominfo_SP, 8 Agustus 2025
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye membuka secara resmi kegiatan peningkatan kualitas kerjasama kelembagaan antara Bawaslu dan Pemerintah Kab. Takalar dengan pihak stakeholder yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar. Jum’at sore (8/8/2025).

Kegiatan digelar dalam rangka penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diarahkan untuk mewujudkan lembaga demokrasi yang kokoh sebagai pilar demokrasi untuk mewujudkan demokrasi substansial sebagaimana tercantum pada peraturan Presiden nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa di Takalar proses demokrasi digelar sesuai dengan koridor undang undang yang ada, namun demikian banyak hal yang harus diperbaiki sekalipun sudah berjalan sesuai kualitas. Daeng manye berharap agar menjadi catatan untuk masa-masa yang akan datang.

“kalau kita lihat isu-isu yang muncul nanti, di tahun 2030 nanti mungkin saja akan berbeda kondisi dan situasi pemilu. Karena Bawaslu merupakan suatu suatu struktur bagian dari kelembagaan yang berkaitan dengan KPU. Bawaslu ini adalah pengawas, selaku pengawas berhak memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada mereka yang tidak sesuai dengan pemilu”. jelasnya lagi.

Beliau berharap peningkatan kualitas Pemilu yang akan datang dapat lebih baik lagi dan berkualitas untuk mewujudkan proses demokrasi yang bersih dan transparan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kab. Takalar Nellyati berharap bahwa pada penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan ini bisa menjadi ruang strategis dan untuk membincang situasi-situasi nasional, bisa meneropong politik nasional, meski dari Kabupaten Takalar.

Lanjut dijelaskan bahwa dari segala rentetan demokrasi yang ada di sulawesi Selatan, Kabupaten Takalar memiliki rentetan proses demokrasi terpanjang dan tidak pernah terputus mulai tahun 2016 sampai 2024.

“Pada saat 2016, sosialisasi undang undang nomor 10 tahun 2016, itu pertama kali dilakukan di Kabupaten Takalar. Meski saat itu Bawaslu belum menjadi badan, penerapan UU nomor 10 tahun 2016 itu membuktikan betapa regulasi yang kuat biasa digunakan secara baik dengan struktur hukum yang kuat”.Jelas

Hadir dalam kegiatan tersebut dari Koordinator Tenaga Ahli dari Komisi 2 DPR RI, Pimpinan Bawaslu SulSel, Para anggota Forkopimda, para pimpinan OPD di Takalar, Ketua KPU Kab. Takalar serta para anggota Bawaslu Kab. Takalar.

Pos terkait