SULSELBERITA.COM. Jeneponto, 7 Agustus 2025 — Enam bulan berlalu sejak laporan dugaan penyerobotan tanah dilayangkan oleh H. Agus Salim, namun hingga kini proses hukum di Polsek Batang belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang dilaporkan sejak 13 Februari 2025 itu kini disorot tajam oleh Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), yang menilai kinerja penyidik lamban dan tidak profesional.
Meski penyidik telah menetapkan Achmad Puji Alwi bin Alwi Allas Mappuji sebagai tersangka pada 26 Mei 2025, keadilan bagi pelapor dinilai masih jauh dari harapan. Sertifikat asli tanah milik pelapor bahkan telah disita sebagai barang bukti pada 17 Juni 2025 berdasarkan STP/02/VI/RES.1.2/2025/Reskrim. Namun, barang-barang yang digunakan terlapor dalam dugaan tindak pidana justru tidak disita.
Ketua Umum L-PK2, Umar Tiro, mengecam keras stagnasi penanganan perkara ini dan meminta Kapolres Jeneponto turun tangan.
“Enam bulan kasus ini bergulir, tersangka sudah ada, bukti sudah ada, tapi keadilan belum juga ditegakkan. Lebih aneh lagi, barang bukti yang digunakan pelaku tidak disita. Ada apa ini?” ujar Umar Tiro kepada media.
Kasus ini bermula dari laporan H. Agus Salim terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya di Dusun Tonrowa, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, serta penghalangan akses jalan ke lokasi tersebut yang menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan.
Pihak penyidik Polsek Batang menyampaikan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk dilengkapi. Namun L-PK2 mempertanyakan komitmen penyidik karena tidak kunjung tuntas, bahkan setelah pelapor memenuhi sejumlah petunjuk jaksa.
Dalam surat SP2HP tertanggal 29 Mei 2025, Kapolsek Batang saat itu, Baharuddin, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. Namun kenyataannya, proses berjalan lamban dan menimbulkan ketidakpuasan publik.
“Ketika pelapor sudah menyerahkan bukti otentik, saksi-saksi telah diperiksa, dan tersangka telah ditetapkan, seharusnya proses hukum berjalan tegas dan tuntas. Tapi yang terjadi sebaliknya. Ini bisa menciptakan preseden buruk,” tegas Umar.
L-PK2 juga menyoroti sikap penyidik yang dianggap tidak proaktif dalam penyitaan barang bukti.
“Jika barang-barang yang digunakan pelaku dibiarkan tanpa disita, kami khawatir ini mengarah pada pembiaran atau bahkan intervensi. Polsek Batang harus tegas jika ingin menjaga integritasnya,” lanjutnya.
Umar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tak ada perkembangan, L-PK2 siap melakukan konsolidasi bersama organisasi masyarakat sipil dan menggelar aksi di Polres dan Kejari Jeneponto.
“Ini bukan soal satu orang korban, ini soal kepastian hukum dan keadilan bagi semua warga negara,” tegasnya.
Kapolsek Batang yang Baru: Masih Pelajari Kasus.
Sementara itu, Kapolsek Batang yang baru menjabat, Iptu Purwanto, saat dikonfirmasi media ini mengaku masih mempelajari kasus tersebut.
“Bismillah, kami pelajari petunjuk dari jaksa, apa kekurangannya untuk dilengkapi kembali. Kami baru satu bulan menjabat, Kanit Reskrim juga baru dua minggu,” ujar Iptu Purwanto.