Pengembang Bantah Keras Tudingan Gratifikasi Rumah Subsidi Pejabat Takalar, Ingatkan agar Berhati Hati Menyebar Informasi Hoax

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar –  Polemik soal dugaan gratifikasi rumah subsidi yang dikaitkan dengan salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mulai menemui titik terang. PT Rachita, selaku pengembang kompleks perumahan subsidi yang dimaksud, akhirnya angkat bicara menanggapi isu tersebut.

Pihak pengembang menegaskan bahwa rumah yang dikaitkan dalam pemberitaan bukan bagian dari program subsidi pemerintah, melainkan tanah kapling yang dibeli secara resmi oleh oknum pejabat terkait.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Ini terlalu lama berpolemik dan sudah bernada fitnah,” ujar salah satu staf PT Rachita saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Lambusi.com.

“Saat awal pembangunan dan pemasaran di Takalar, kami juga memasarkan tanah kapling. Itu di luar skema subsidi pemerintah.”

Ia menjelaskan bahwa lahan seluas dua kapling itu dibeli di hadapan notaris, dan pembangunannya dilakukan oleh pemilik sah.

“Saya lihat sudah dibangun dengan luas bangunan sekitar 6 x 12 meter, tidak bertingkat, dan hanya memiliki dua kamar. Pekarangannya saja yang dipagar tinggi,” jelasnya.

Menanggapi isu yang terus berkembang di media, Konsultan Hukum Pemkab Takalar, Baso DN, SH, turut memberikan klarifikasi. Ia menilai pemberitaan yang menyeret nama pejabat tersebut memang sah secara teknis jurnalistik, namun memiliki tendensi yang dapat mencemarkan nama baik.

“Kami sudah tracking dan mengamati pemberitaan itu. Secara teknis jurnalistik memang terpenuhi, tapi substansi isi berita cenderung menyerang personal pejabat yang bersangkutan,” kata Baso.

Ia menegaskan bahwa regulasi pers tidak hanya mengatur soal teknis penulisan, tapi juga memuat tanggung jawab atas isi dan dampak dari berita yang disebarkan ke publik.

“Saya berharap semua pihak, khususnya media, agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Apalagi jika informasi tersebut berpotensi merusak nama baik pribadi atau aparatur negara,” tegasnya.

“Sekali lagi, saya ingatkan agar jangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi jika mengarah ke hoaks,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait