Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Putuskan Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Takalar

204
Advertisement
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah

SULSELBERITA.COM. Takalar - .Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mengeluarkan putusan merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Takalar terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik perbedaan nama calon.

Laporan itu itu dilayangkan pihak pasangan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.

Advertisement
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah

Pasangan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim menuding KPU Takalar tidak cermat dalam penulisan nama calon bupati Firdaus Daeng Manye.

"Terkait dengan penulisan nama, seharusnya dicatat oleh KPU Takalar itu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye," kata Kuasa Hukum Pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, Mirwan kala itu.

Keputusan DKPP RI dibacakan Ketua Heddy Lugito.

"Merehabilitasi nama baik, teradu satu Hamdani Pattiha, selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Ibrahim Salim, teradu tiga Andi Jimmi Rusman, teradu empat Muhammad Nadir, dan teradu lima Muhammad Ridwan," ucap Heddy Lugito membacakan putusan.

Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan keputusan ini menjadi bukti bahwa KPU telah melaksanakan tahapan sesuai ketentuan yang ada.

"Kita bersyukur atas keputusan ini. Keputusan ini membuktikan bahwa KPU telah melaksanakan sesuai prosedur yang ada," katanya.

Ibrahim Salim pun mengajak semua pihak untuk menerima dan menghormati keputusan ini.