SULSELBERITA.COM. Takalar – Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle, S.Sos., M.H.,yang akrab di Panggil Daeng Kulle menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Ardi menyatakan bahwa mutasi ASN merupakan hal yang wajar dalam proses pemerintahan.
“Isu yang berkembang di masyarakat terkait mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar itu hal biasa dan mutasi itu sah-sah saja,"ujar Ardi Kulle.
Ardi menjelaskan bahwa mutasi ASN merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pemerataan pengalaman, serta penyegaran di lingkungan birokrasi.
Lebih lanjut, Ardi menegaskan bahwa proses mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip-prinsip objektivitas, kompetensi, integritas, serta kebutuhan organisasi.
“Setiap keputusan mutasi harus melalui proses evaluasi dan kajian yang mendalam oleh tim yang berwenang. Tidak ada kepentingan pribadi, apalagi jual beli jabatan, dalam setiap kebijakan mutasi yang dilakukan,” tegas Ardi.
Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) sendiri, lanjut Ardi, akan terus berkomitmen untuk mengawal jalannya pemerintahan di Kabupaten Takalar, termasuk dalam hal mutasi dan penempatan ASN.
"Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil, termasuk mutasi ASN, berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan," tutup Ardi.