LSM PERAK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek UMKM Galesong ke Kejari Takalar

211
Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

SULSELBERITA.COM. Takalar  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Sentra UMKM Galesong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Kamis, (06/03/2024). Laporan ini dilayangkan setelah tim investigasi LSM PERAK menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua Divisi Investigasi LSM PERAK, Rahman samad, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti dan data yang menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

“Kami telah menyerahkan laporan resmi ke Kejari Takalar sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” tegas Rahman.

Ia juga menambahkan bahwa proyek Sentra UMKM Galesong sejatinya bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, realisasi proyek tersebut justru jauh dari harapan masyarakat.

“Proyek ini menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tetapi faktanya kios-kios UMKM yang dibangun sejak 2022 hingga kini terbengkalai dan mengalami kerusakan. Kami mendesak Kejari Takalar segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dugaan korupsi dalam proyek ini menjadi perhatian publik, terutama karena penggunaan dana PEN seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menyisakan bangunan yang tak difungsikan.