SULSELBERITA.COM. Jakarta - Sebanyak 481 pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan mengucapkan sumpah/janji jabatan hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Salah satu dari 481 paslon tersebut adalah Paslon Bupati Takalar Firdaus Dg Manye- Hengky Yasin yang berhasil menumbangkan petahana Syamsari Kitta- Natsir Ibrahim.
Upacara pelantikan kepala daerah periode 2024-2029 akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyatakan bahwa pelantikan serentak di Istana Kepresidenan ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Indonesia.
“Itu menjadi penanda babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Republik Indonesia, sekaligus bukti komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam pelantikan ini, sebanyak 961 kepala daerah akan dikukuhkan, terdiri dari:
33 gubernur dan 33 wakil gubernur,
363 bupati dan 362 wakil bupati,
85 wali kota dan 85 wakil wali kota.
Beberapa kepala daerah yang akan dilantik di antaranya adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Eri Cahyadi – Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Sebelum pelantikan, para calon kepala daerah terpilih terlebih dahulu mengikuti prosesi kirab dari Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden dijadwalkan akan menyampaikan amanat kepada seluruh kepala daerah yang baru dilantik,” tambah Yusuf Permana.
Persiapan dan Aturan Pelantikan
Menjelang pelantikan, Istana Kepresidenan telah melakukan berbagai persiapan, seperti mendirikan tenda besar di area antara Istana Negara dan Istana Merdeka serta menghias berbagai sudut dengan tanaman dan aneka bunga.
Tata cara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025. Pasal 6A ayat (1) Perpres tersebut menetapkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus dilakukan di Ibu Kota Negara.
Sementara itu, Pasal 6A ayat (2) mengatur bahwa pelantikan harus dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pembekalan di Akademi Militer
Sehari setelah pelantikan, pada Jumat, 21 Februari 2025, para kepala daerah akan mengikuti pembekalan (retreat) di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
Pembekalan ini akan berlangsung selama sepekan, mulai 21 hingga 28 Februari 2025.
Retreat ini hanya diikuti oleh kepala daerah, sementara wakil kepala daerah diwajibkan hadir hanya pada hari terakhir.
(Setu Ibrahim AMN)