Oknum ASN di Camba-Camba Jeneponto Dipolisikan

325
Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

SULSELBERITA.COM. Jeneponto - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto dilaporkan ke polsek Batang atas dugaan tindakan arogansi dengan sengaja sudah dua hari menutup akses jalan masuk ke rumah salah satu warga di Desa Camba-Camba Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto.

Oknum tersebut terlihat memarkir kendaraannya Jenis Avanza warna Putih dd 1172 MU tepat di pintu masuk rumah warga ,sehingga pemilik rumah tidak dapat melewati jalan tersebut dengan kendaraannya sendiri.

Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

Tindakan ini tidak hanya menghambat hak warga atas akses ke tempat tinggalnya, tetapi juga mencerminkan perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya menjadi suri teladan bagi masyarakat. Sebaliknya, oknum tersebut justru memberikan contoh buruk dengan bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan hak orang lain.

Berdasarkan Pasal 192 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi jalan umum atau akses ke suatu tempat tertentu yang mengganggu kepentingan orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara atau denda.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.

"Sudah dua hari mobilnya menutupi jalan kami sehingga kendaraan anak saya terhalang dan tidak bisa masuk sehingga Kami ingatkan agar di pindahkan bahkan pak Bhabinkamtibmas sudah mendatangi juga sejumlah polisi dari polsek Batang, tetapi tetap mobilnya tidak mau di Pindahkan, sehingga saya laporkan secara resmi kepolsek Batang, agar di proses Hukum sebagaimana aturan yang berlaku, karna kami menilai sudah seharusnya polisi yang menangani persoalan ini " Jelasnya H.Tompo.

Haji Tompo menambahkan bahwa tanah dan rumah yang di tempat pelaku oknum ASN yang menutup akses, justru masih milik orang tua Haji Tompo,

" Kalau rumah saya pagari itu hak saya karna itu warisan dari Almarhum orang tua saya dan kami sudah memiliki surat kepemilikan yang sah secara Hukum, Justru sebaliknya Yang di sebelah yang di tempat mereka, rumah dan tanahnya masih Statusnya milik Bapak saya H Gawe Daeng Rapa orang tua saya, jadi siapapun anaknya H Gawe Daeng Rapa berhak ,sementara mereka sudah ada bagiannya saudaranya sudah membangun rumah di belakan rumah saya " Jelasnya H.Tompo.

Diwaktu yang sama anak H. Tompo yang tdk mau disebut namanya Kemedia mengatakan" Ini sudah jelas Prilaku kriminal dan nyata pelanggaran Hukum ,kita lihatmi sendiri pak 2 harimi mobilnya di parkir pas jalan pintu gerbang saya,
Seharusnya jika ada hal hal terkait tanah yang kami tempati menurut mereka seharusnya dia memperdatakan dan menggugat kami di pengadilan, bukan melakukan hal hal yang tdk terpuji, apalagi dia seorang Abdi Sipil Negara (ASN ) yang seharusnya memperlihatkan Ittitudenya". Tuturnya.

Atas tindakan tersebut, oknum ASN ini berpotensi dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
-Pasal 167 KUHP – tentang memasuki atau menguasai pekarangan orang lain secara melawan hukum, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 bulan.
- Pasal 192 KUHP – tentang menghalangi jalan umum atau jalan pribadi yang digunakan untuk kepentingan umum atau pribadi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun apabila menimbulkan dampak serius.
- Pasal 335 KUHP – tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun.
-Pasal 406 KUHP – tentang perusakan atau perampasan hak atas barang milik orang lain, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Selain ancaman pidana, sebagai seorang ASN, pelaku juga dapat dikenakan sanksi disiplin kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut. Sementara itu himbauan Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan bahwa setiap ASN wajib menunjukkan sikap yang baik di masyarakat dan tidak menyalahgunakan kedudukan atau bertindak semena-mena.

Media ini berupaya menghubungi tapi belum dapat dikonfirmasi pihak pelaku.

 

Pewarta :