Sahh..MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Bupati Takalar SK – HN

0

SULSELBERITA.COM. Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Bupati Takalar dengan Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya.” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa, 4 Februari 2025.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambung Ketua MK Suhartoyo sambil mengetuk palu.

Awalnya Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan MK secara detail atas gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim Pilkada tahun 2024.

Dengan demikian, pasangan Daeng Manye-Hengky Yasin berhak dilantik yang akan dilakukan pada 20 Februari 2025 mendatang.

Sebelumnya diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Sebagai Pemohon Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Syamsari-M Natsir Ibrahim menilai adanya cacat administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Takalar diikuti dua pasangan calon, yakni Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin (111.290 suara) dan Syamsari-M Natsir Ibrahim (45.977 suara).

Ahmad Hafiz selaku Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye yang dulunya bernama Mohammad Firdaus mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar pada 17 Juli 2024.

Permohonan tersebut dikabulkan pada 9 Agustus 2024, dengan perubahan nama menjadi “Muhammad Firdaus Daeng Manye” berdasarkan Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka menyatakan, “memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah atau menambahkan nama Pemohon dari “Muhammad Firdaus” menjadi “Muhammad Firdaus Daeng Manye”.

Setelah keluarnya penetapan tersebut, Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama “Mohammad Firdaus Daeng Manye”, bukan “Muhammad Firdaus Daeng Manye” sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.

KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar. KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pemohon menilai terdapat kesalahan penulisan nama dimulai dari surat persetujuan pencalonan dari partai politik pengusung, Keputusan KPU Kabupaten Takalar terkait penetapan peserta Pilbup, hingga surat suara. Ketiganya bertuliskan “Mohammad Firdaus Daeng Manye”, bukan “Muhammad Firdaus Daeng Manye” sebagaimana yang diputuskan PN Takalar. “Artinya tidak sesuai dengan ketetapan PN Takalar.

Kedua, di sini ada NPWP, ijazah terakhir yang menurut penelusuran kami menurut Pangkatan Pusat Data Dikti, paslon nomor 1 itu sedang dalam tahap pengunduran diri dari Universitas Muhammadiyah Malang dengan nama ‘Mohammad Firdaus’,” ujar Ahmad di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat malam, 10 Januari 2025.

Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 pada Selasa, 21 Januari 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar sebagai Termohon memberikan jawaban yang diwakili Muhammad Misbah Datun selaku kuasa hukum untuk menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon dalam penetapan nama calon bupati nomor urut 1 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Misbah menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye memenuhi semua persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Kabupaten Takalar.

Adapun terkait penggantian nama Mohammad Firdaus Daeng Manye, KPU Kabupaten Takalar berpatokan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024. Dari awalnya “Mohammad Firdaus” berganti nama menjadi “Mohammad Firdaus Daeng Manye”.

Penggunaan nama “Mohammad Firdaus Daeng Manye” dalam kertas suara juga tak melanggar administrasi, karena penggantian nama dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan didukung surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama “Mohammad Firdaus” yang tertera dalam ijazah sekolah adalah orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye.

“Sudah ada (putusan Pengadilan), sebelum pendaftaran sudah ada penetapannya,” ujar Misbah di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Adapun dalil terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Takalar dalam mengawasi netralitasnya.

Ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Apabila dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum penetapan peserta pemilihan, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada BKN. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi setelah penetapan peserta Pemilu, maka laporan dugaan pelanggarannya disampaikan kepada Bawaslu,” ujar Misbah di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Mohammad Firdaus Daeng Manye yang diwakili kuasa hukum Pihak Terkait Endik Wahyudi membantah Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka yang dilampirkan Pemohon sebagai bukti. Senada dengan Termohon, Endik menyatakan perubahan dan penambahan nama tersebut dilakukan jauh sebelum dilaksanakannya masa pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar yang tahapan pendaftarannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. “Prinsipnya sama (dengan Termohon soal dalil perubahan nama),” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Endik Wahyudi.

Di samping itu, terkait pelibatan ASN dan perangkat desa, Endik mengatakan bahwa dalil tersebut terkesan dipaksakan.

Dalam pokok permohonan Pemohon, sama sekali tidak ditemukan adanya permasalahan berkenaan dengan perselisihan hasil pemilihan, baik dalam tahap pencoblosan dan penghitungan tingkat tempat pemungutan suara hingga kabupaten. Lanjutnya, Pihak Terkait tidak mungkin dapat melibatkan ASN dan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup Kabupaten Takalar. Karena Mohammad Firdaus Daeng Manye atau Hengky Yasin tidak pernah menduduki posisi bupati atau bupati Kabupaten Takalar.

Sedangkan calon bupati nomor urut 2 Syamsari adalah Bupati Kabupaten Takalar periode 2017-2022. “Sangat tidak mungkin Pihak Terkait dapat mempengaruhi ASN dan atau Perangkat Desa, karena pada faktanya Pihak Terkait tidak memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan apapun di lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar,” ujar Endik.