SULSELBERITA.COM. BULUKUMBA - Pembongkaran Pasar di Kajang Kassi menuai perhatian besar dari para pelaku usaha yang selama ini berjualan di sana. Mereka mengaku hanya bisa pasrah dan harus membayar hingga jutaan rupiah demi mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pihak pengelola Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Kajang.
Menurut laporan sebelumnya yang dimuat di portal Indiwarta.com, pihak pengelola PPI Kajang menyatakan bahwa tanah tempat pasar berdiri adalah milik Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, bukan milik pemerintah daerah atau Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba. Oleh karena itu, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang pasar tersebut.
Biaya yang dibebankan kepada para pedagang disebutkan akan digunakan untuk pembangunan dasar los seperti lantai beton dan tiang atap.
Febrian Anto, Kepala Seksi Tata Usaha Perikanan Kabupaten Bulukumba, membenarkan bahwa lahan tempat pasar berdiri memang berada di bawah kendali Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Betul, PPI Kajang di bawah kendali Dinas Kelautan dan Perikanan, yang dikelola oleh UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II Kabupaten Bulukumba," ungkap Febrian dalam konfirmasinya.
Febrian juga menegaskan bahwa pembebanan biaya hingga jutaan rupiah kepada para pedagang telah disepakati bersama oleh para pemilik los untuk menata kembali pasar tersebut.
"Ini hasil kesepakatan pemilik los. Sebenarnya tempat itu bukan pasar, melainkan Pusat Pendaratan Ikan. Namun, kami memberi kelonggaran karena alasan kemanusiaan," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa dalam PPI terdapat aturan mengenai sewa kios atau lahan, yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang retribusi di pelabuhan. Febrian memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses tersebut.
Mengenai kuitansi pembayaran yang diterima para pelaku usaha, Febrian menegaskan bahwa itu bukan berasal dari pihak Dinas Perikanan.
"Tidak ada staf bernama Astuti. Ini mungkin kesepakatan pemilik kios untuk perbaikan kios," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. M. Ilyas, S.T., M.Sc., mengaku belum menerima laporan terkait pembongkaran pasar dan permintaan pembayaran yang membebani para pedagang di PPI Kajang. Ia berjanji akan segera mengkonfirmasi dan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Tidak ada kebijakan seperti itu di tingkat provinsi. Masyarakat boleh menyewa lahan dan membangun sendiri secara rapi. Saya akan segera menindaklanjuti dan mengecek ke lapangan," ujar Ilyas.
Ilyas juga menyarankan agar masyarakat yang tergabung dalam asosiasi pedagang atau organisasi lainnya mengirimkan surat resmi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya senang media menjadi pengawas dan pemantau layanan kami di masyarakat," tutupnya.
Dengan adanya kontroversi ini, diharapkan pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan dan memberikan kejelasan kepada para pedagang yang terdampak.