KPU Takalar Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Pasangan SK- HN di MK

159

SULSELBERITA.COM.Takalar  -  KPU Takalar siap hadapi gugatan pasangan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim (SK-HN) di Mahkamah konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, kepada awak media Muhammad Ridwan Tate mengatakan pihaknya telah melakukan rapat kordinasi dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Advertisement

"Kami telah menginventarisir dokumen yang diperlukan, dan membahas persoalan-persoalan yang relevan terkait gugatan bersama seluruh PPK," katanya, Senin(9/11/2024).

Ridwan Tate melanjutkan, bahwa dokumen yang diperlukan itu di antaranya adalah hasil rekap tiap kecamatan.

"Yang menjadi objek sengketa di Mahkamah konstitusi adalah hasil pemilu, olehnya kita persiapkan dokumen yang relevan, di antaranya D Hasil masing-masing kecamatan. Selain itu juga ada aplikasi Sirekap, yang dapat menjadi bukti juga, karna merupakan alat bantu rekap berjenjang yang dilakukan oleh KPU," katanya.

Ridwan menambahkan, bahwa pihaknya sebagai tergugat bersifat pasif, dan hanya memberikan jawaban atas setiap gugatan dan pertanyaan diajukan.

"Kami sebagai pihak tergugat akan memberikan keterangan dan jawaban terkait gugatan hasil, yang di mana kami menyiapkan dan menampilkan dokumen yang membuktikan hasil itu," tambahnya.

Sebelumnya, Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim resmi mengajukan gugatan di MK.

Gugatan itu diajukan pada hari Jum'at, 6 Desember 2024. Gugatan dilayangkan untuk menyoal hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, KPU Takalar.

Di mana dari 157.267 suara sah , Daeng Manye - Hengky Yasin memperoleh suara 111.290, sementara Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim hanya meraih 45.977.