Barang Bukti tidak Sesuai, Pengacara Koko Jhon minta Hakim Putusan Bebas

19

SULSELBERITA.COM. Makassar,– Ikving Lewa alias Koko Jhon (KJ) yang kasusnya viral di linimasa soal narkotika kini memasuki sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Watampone Bone, dan menunggu putusan hakim pada Kamis mendatang.

Kuasa hukum Koko Jhon berulang kali membantah kliennya disebut bandar bahkan tidak ingin disebut terlibat dalam peredaran narkotika di kota bone, pasalnya menurut Pengacara, diantara 193 pengungkapan kasus narkotika oleh polres Bone, satupun tak menyebut Jhon

Advertisement

"Jika klien kami bandar, mestinya 193 kasus narkotika yang dirilis polres bone per januari hingga juli 2024 menyebut nama klien kami, ini tidak sama sekali" ungkap Sya'ban Sartono dalam Konferensi pers yang digelar di Kafe Agung Makassar, Selasa, 09/09/24.

Selain Sya'ban, Buyung Harjana Hamna, salah satu Lengacara Jhon menjelaskan bahwa kliennya dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap menyalahi pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur bahwa untuk barang bukti sabu-sabu kategori empat dengan berat tertentu, maksimal hukuman adalah 11 tahun penjara.

"Barang bukti yang ditemukan hanya seberat 7,6 gram, jauh di bawah batas berat yang biasanya dikenakan hukuman lebih berat ini menyalahi pedoman Jaksa Agung kategori empat, maksimal hukuman adalah 11 tahun. Kenapa tuntutannya bisa mencapai 18 tahun?" Cetus Buyung

Ia juga meragukan profesionalitas penanganan kasus ini karena tidak ada barang bukti langsung yang mengaitkan kliennya dengan dugaan sebagai bandar narkoba.

Sya'ban menambahkan, jika tuntutan JPU hanya berdasar pada tekanan oknum oknum tertentu bukan sesuai fakta persidangan

Dok.Team Kuasa Hukum IKVIN saat Konferensi Pers Selasa Malam, 10 September 2024

"Tuntutannya janggal bahkan tidak ada kepastian hukum di dalamnya. Karna BB (Barang Bukti) yang dikaitkan itu mengada ada, plastik bening juga ditimbang padahal bukan narkotika, ini patut dicurigai ada tekanan dari orang orang tertentu" tandas Sya'ban.

Pengacara KJ tuding barang bukti 7,6 gram sabu-sabu ditemukan bukan dari Ikving, melainkan dari tersangka lain. Itupun bukan berat bersih melainkan berat plastik juga dihitung. Menurut pengacara berat bersih hanya mencapai 1 gram lebih.

"Sejak awal penangkapan pada Januari 2024, tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa barang haram itu berasal dari Ikving. Nama terdakwa baru muncul setelah penangkapan tersangka lain, Muhammad Yunus," tutup Sya'ban Sartono.