SULSELBERITA.COM. Makassar - Sedikit merespon terkait drama ataupun berita yang baru-baru ini beredar yang dimana mahkamah konsitusi telah mengeluarkan 2 keputusan terkait RUU pilkada nomor 60 dan 70 , tetapi DPR RI membangkang justru ingin mengikuti putusan dari Mahkama Agung dan merefisi RUU pilkada.
Dan pada hari kamis tepatnya pada tanggal 22 agustus 2024 wakil ketua DPR RI,bapak SUFMI DASCO AHMAD merespon hal tersebut, dia mengatakan bahwa revisi RUU PILKADA itu di batalkan dan akan mengikuti putusan dari MK.katanya begitu???
Tapi apakah omongan itu bisa di percaya???sebab apabila belum ada surat resmi yang di keluarkan oleh badan legislasi(baleg) DPR RI atau terbitnya PKPU sebagai tindak lanjut dari putusan MK nomor 60 dan 70, maka hal tersebut bisa saja berubah.
Flashback pada tahun 2019 dan 2020 ada memori, DPR RI mengesahkan UU, salah satunya UU KPK yang secara mendadak di sahkan pada malam hari dan pada saat itu hal tersebut menuai banyak kontroversial, saya rasa tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut….., maka dari pada itu sebagai salah satu insitusi negara badan legislasi(baleg) harus segera menerbitkan surat pembatalan revisi RUU PILKADA dan KPU harus segera menerbitkan PKPU sebagai tindak lanjut dari putusan mahkama konsitusi.
Kita ketahui bersama bahwa dengan adanya putusan MK ini menjadi angin segar dan harapan untuk keberlangsung demokrasi di indonesia, sebab jika putusan itu di abaikan atau tidak di indahkan oleh DPR RI dan KPU maka pilkada 2024 berpotensi akan ada banyak daerah pemilu yang melawan kotak kosong atau calon independen ataukah hanya di jadikan sebagai boneka kekuasaan…. ,
ini menunjukan kondisi yang buruk bagi demokrasi di indonesia.sebab kita akan di hadapkan dengan situasi yang tidak ada pilihan dalam pilkada 2024 nanti apabila putusan dari MK itu di abaikan.
Belum lagi terkait surat edaran yang di keluarkan oleh komisi pemilihan umum yang mengundang pimpinan komisi ll DPR RI dan anggota komisi ll DPR RI untuk membahas putusan MA terkait UU PILKADA nomor 70/PUU-XXll/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.
Maka dari pada itu kita harus terus mengawal putusan dari pada MK dan memantau terus perkembangan dan kondisi saat ini.
Mungkin cukup sekian.
Billahii fii sabililhaq fastabiqul khairat humaniera tetap progresif
Wassalamu alaikum wr.wb