SULSELBERITA.COM. Takalar - Kasus Dugaan Mark up Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022-2023 akhirnya kejaksaan Negeri Takalar tetapkan tersangka.
Akibat perbuatan mantan Kadis DLHP Takalar yang dinyatakan terbukti dan diduga telah merugikan negara yang ditaksir kurang lebih 500 juta dari Pemeriksan kembali yang digelar Kamis(4/7/2024) oleh kejaksaan negeri Takalar .Dan menetapkan mantan kadis DLHP kabupaten Takalar inisial SR tersangka dalam kasus BBM.
Hal ini dibenarkan Kasi intel Kejari Takalar bahwa mantan kadis DLHP resmi ditetapkan tersangka hari ini. mengingat kesehatan inisial SR drop maka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
" Inisial SR sudah resmi ditersangkakan terkait kasus dugaan penyimpangan Anggaran BBM Jenis Dexlite dan Solar.Karena kesehatan mantan kadis DLHP kurang membaik maka kita bawa ke rumah sakit untuk di rawat dan setelah sehat kita lanjutkan pemeriksaan kembali " ujarnya
Dirinya menambahkan pada hari ini ada 6 orang saksi di periksa terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM dan pemeriksaan masih akan dilakukan dan tidak menutup kemudian masih ada lagi tersangka baru.