Akhirnya Kejari Takalar Tetapkan Mantan Kadis DLHP Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Markup BBM

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Kasus Dugaan Mark up Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022-2023 akhirnya kejaksaan Negeri Takalar tetapkan tersangka.

Akibat perbuatan mantan Kadis DLHP Takalar yang dinyatakan terbukti dan diduga telah merugikan negara yang ditaksir kurang lebih 500 juta dari Pemeriksan kembali yang digelar Kamis(4/7/2024) oleh kejaksaan negeri Takalar .Dan menetapkan mantan kadis DLHP kabupaten Takalar inisial SR tersangka dalam kasus BBM.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Hal ini dibenarkan Kasi intel Kejari Takalar bahwa mantan kadis DLHP resmi ditetapkan tersangka hari ini. mengingat kesehatan inisial SR drop maka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

” Inisial SR sudah resmi ditersangkakan terkait kasus dugaan penyimpangan Anggaran BBM Jenis Dexlite dan Solar.Karena kesehatan mantan kadis DLHP kurang membaik maka kita bawa ke rumah sakit untuk di rawat dan setelah sehat kita lanjutkan pemeriksaan kembali ” ujarnya

Dirinya menambahkan pada hari ini ada 6 orang saksi di periksa terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM dan pemeriksaan masih akan dilakukan dan tidak menutup kemudian masih ada lagi tersangka baru.

Pos terkait