SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Takalar , angkat bicara dan membantah keras atas tudingan terjadinya pungli pengurusan KIR kendaraan roda empat. Takalar 16/5/2024.
Bantahan tersebut dilakukan oleh pihak dinas Perhubungan Kabupaten Takalar melalui Asnawi T Kepala UPT (Pengujian Kendaraan Bermotor) bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asnawi T saat di Konfirmasi oleh Media di Kantor UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar selaku Penanggung jawab Tehknis Kegiatan, Kamis, (16/5/2024)
" Apa yang di Beritakan di Media Onlaine , Itu Tidak benar sama sekali, karna dengan adanya UU nomor 1 tahun 2022 dan PP nomor 35 tahun 2023 maka menyangkut retribusi KIR seluruh indonesia sudah tidak ada lagi, adapun menyangkut Pungutan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan Itu ditahun lalu 2023. Jelasi datanya pemungutan PAD tahun 2023 sebelum berlakunya aturan tersebut
Dan tahun 2024 sementara menyongsong Kalibrasi di nolkan semua alat " Jelas Asnawi T.y
Hal senada juga diungkapkan Kadishub Takalar Abdul Salam Gau , S.IP.
" Untuk Tahun 2024 sudah tidak ada lagi Pungutan Retribusi KIR , Dan saya himbau kepada Seluruh Masyarakat jika ingin mengurus Jangan melalui Calo (Perantara)
" jelas Salam Gau.
Salam Gau juga Menambahkan" untuk informasi yang ada di media, saya ucapkan Terima kasih, karna hal tersebut mengingatkan kami, khususnya Anggota saya dilapangan agar lebih berhati hati dalam menjalankan tugas yang harus mengedepankan SOP (Standar Operasional Prosedur), Tutup Abdul Salam Gau.