Pemantau Pemilu Desak Bawaslu Tindaki Caleg PKS Adi Akbar, Ini Alasannya

78

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Pemandangan penghitungan Suara di Kecamatan Tamalate kurang mengenakkan dipertontonkan. Pasalnya, terlihat Caleg berkepentingan mondar-mandir di dalam ruangan tersebut, Senin (19/2/24).

Caleg tersebut terindikasi bernama Adi Akbar Nomor Urut 1 dari Partai PKS Dapil 5 Makassar meliputi wilayah kecamatan Mamajang Mariso dan Tamalate. Caleg dari Partai PKS ini terlihat terlalu di istimewakan oleh pihak PPK.

Advertisement

“Ada yang tidak beres di Dapil 5 ini terutama Kecamatan Tamalate dimana kami menilai Caleg tersebut diistimewakan, bebas keluar masuk kedalam ruangan perhitungan, mondar-mandir perlu dipertanyakan dan ditelusuri apakah kehadirannya sebagai Saksi Partai pemegang mandat atau apa,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK Indonesia, Kamis (22/2/24).

Pihaknya juga mempertanyakan kenetralan PPK dalam proses perhitungan hasil suara caleg di pemilu 2024.

“Segera kami buat pelaporannya di Bawaslu terkait PPK nya,” ucapnya.

Tidak hanya itu, kejadian tersebut juga mengingatkan adanya dugaan kecurangan sebelumnya di beberapa TPS di Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate.

"Disana ada dugaan pengrusakan surat suara yang secara terstruktur dilakukan oleh oknum-oknum yang disinyalir diduga suruhan Caleg Adi Akbar," ungkapnya.

Pihaknya juga segera melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu agar segera dilakukan upaya penelusuran dan penindakan.

"Yah paling banter kalau itu terbukti harusnya dilakukan Pemilihan ulang, hal tersebut sudah diliput di media dan banyak saksi yang melihat," terangnya.

Tidak sampai disitu, upaya yang diduga dilakukan Caleg Adi Akbar ini dapat merusak tatanan demokrasi.

"Kami akan kaji dan melakukan upaya hukum segera agar diberikan efek jera. Kalau memang terbukti, yah wajarlah kalau didiskualifikasi," pungkasnya.

Sebelumnya, juga Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK melaporkan KPPS di wilayah Kecamatan Tamalate yang berujung pencoretan beberapa orang KPPS padahal sudah ditetapkan lulus. KPPS tersebut juga terindikasi diduga bagian dari Timses Caleg Adi Akbar.

Diketahui, Proses rekapitulasi hasil pemilu 2024 di Kecamatan Tamalate dilakukan di Kantor Badan Pengembangan SDM, Jalan Sultan Alauddin, mulai Senin (19/2/24).

(*)