SULSELBERITA.COM. Makassar -- Proses persidangan Rijal alias Grandong sudah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak tanggung-tanggung, JPU menghadirkan penyidik yang memeriksa terdakwa Grandong, Rabu (7/2/24). Hal ini dilakukan akibat kesaksian sebelumnya, Rabu (31/1/24) Hendra menyangkali hasil BAP nya di pengadilan, sehingga hakim meminta JPU mengahdirkan penyidik yang biasa disebut Verbalisan.
Dalam kesaksiannya di persidangan, penyidik Abdul Rahim tetap kekeuh mengatakan proses pemeriksaannya sudah sesuai prosedur. Namun, ada sedikit kejanggalan dimana terungkap kalau Saksi Hendra yang juga sebelumnya ditetapkan tersangka ternyata orang buta huruf sedangkan terdakwa Rijal alias Grandong terlihat penyidik tersebut ragu menyatakan buta huruf dengan alasan terdakwa lulus SMP.
Dicecar pertanyaan, Abdul Rahim juga mengungkapkan dalam kesaksiannya di persidangan menetapkan Grandong sebagai tersangka berdasarkan 2 alat Bukti pengakuan sekaligus penujukan saksi Hendra dan 12 Sachet Paket Sabu di tangan Saksi Hendra.
Namun, ironisnya berbanding terbalik dengan kesaksian Hendra saat dimintai keterangannya di persidangan. Hendra mengaku dianiaya dan dipukuli polisi agar mengaku menyebutkan nama Rijal alias Grandong. Dalam kesaksiannya juga, ia disuruh polisi untuk menyebutkan nama terdakwa.
Kuasa Hukum Rijal alias Grandong, Jumadi Mansyur, SH mengatakan, kalau fakta persidangan itu tidak bisa di sembunyikan.
"Banyak yang melihat dan mendengar langsung. Kami ucapkan terimakasih rekan-rekan wartawan dapat meliput langsung jalannya persidangan jadi bisalah disaksikan sendiri seperti apa jalannya persidangan," ungkapnya saat memberikan keterangannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Makassar usai sidang, Rabu (7/2/24).
Jumadi juga sangat menyayangkan Saksi yang dihadirkan JPU malah jelas membantah semua dakwaannya sendiri.
"Dalam persidangan, saksi jelas mengakui tidak kenal terdakwa Grandong dan bahkan tidak pernah bertemu jadi darimana bisa disangkut pautkan. Kasihan klien kami harus menghadapi kriminalisasi seperti ini," terangnya .
Apalagi menurut Jumadi, proses pemeriksaan di Kepolisian Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, padahal sudah jelas dalam aturan di KUHAP Pasal 114 Jo pasal 56.
Jumadi juga menyatakan dengan tegas baik saksi dan Terdakwa ini sama-sama buta huruf, jadi sangat meragukan hasil dari proses penanganan hukumnya di kepolisian.
"Terdakwa tidak pernah duduk di bangku sekolah itu kami tegaskan jadi kalau penyidik yang dihadirkan mengatakan lulus SMP kan lucu," ucapnya.
Jumadi juga mengatakan, demi rasa keadilan sudah sepantasnya kliennya selaku terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dibersihkan namanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH telah menurunkan timnya menelusuri kasus tersebut termasuk turut hadir di pengadilan.
"Kami sinyalir ada dugaan mengarah kesengajaan untuk mengkriminalisasi terdakwa. Kami malah menduga ada dendam pribadi antara penyidik dan terdakwa," katanya.
Pihaknya mendesak Kapolres hingga Kapolda agar mengatensi ini kasus.
"Kami minta Paminal Polda menurunkan anggotanya karena ada kejanggalan pada kasus ini termasuk pengakuan pemukulan saksi agar menunjuk Terdakwa," tambahnya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan pendampingan hukum untuk melaporkan oknum polisi yang menangkap dan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Kami sudah rapat koordinasikan terkait pendampingan hukumnya. Langkah ini kami ambil karena rasa kemanusiaan ada Istri dan anaknya yang mau dikasih makan namun sudah kurang lebih 6 bulan terdakwa ditahan.
Sebelumnyq, kasus ini mencuat setelah LSM PERAK mengingatkan pihak Kejari Makassar yang sudah menahan Rijal sudah hampir 5 bulan tanpa ada kejelasan.
Cabjari Pelabuhan dinilai offside jika sudah sampai 5 bulan waktu itu tersangka tidak disidangkan, sehingga ada yang janggal dan jaksa diduga masih bingung mencari alat bukti untuk menuntut di persidangan.
Bahkan setelah disoroti dan disampaikan ke media malah tiba-tiba waktu itu juga baru didaftarkan ke PN Makassar.
Terdakwa Rijal alias Grandong sudah beberapa kali diduga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Diketahui, Rijal alias Grandong ditahan 23 Agustus 2023.
(*)