Pemantau Pemilu Turunkan 40 Tim Pengacara Kawal Pelaporan dan Sidang Pelanggaran Pemilu

108

SULSELBERITA.COM. IMakassar -- Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK meminta Komisi Pemilihan Umum se-Sulawesi Selatan dan Bawaslu se-Sulsel memberikan atensi dan pengawasan ketat dan melekat terkait perekrutan penyelenggara pemilu tingkat KPPS dan PTPS.

Pasalnya, PERAK mencium adanya dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam perekrutan tersebut. Dimana PERAK telah mengidentifikasi beberapa nama-nama yang ikut dalam perekrutan diduga terlibat tim sukses peserta pemilu atau bahkan terdaftar sebagai anggota partai politik pada sistem informasi partai politik (Sipol).

"Tim kami sudah bergerak di 24 Kab/Kota se-Sulsel jadi sudah banyak hasil investigasi dan pemantauan di lapangan yang masuk ke kami begitupun banyaknya pengaduan pelanggaran," ucap Adiarsa MJ, SH Ketua Umum LSM PERAK Indonesia kepada awak media saat melakukan press conference di salah satu Cafe di Kota Makassar, Selasa (26/12/23).

Menurutnya, KPU dan Bawaslu se-Sulsel harus turun melakukan identifikasi track record KPPS tersebut di warga.

"Mereka ini nantinya ujung tombak pemilu di lapangan maka akan rusak negara kita kalau mereka ini bekerja untuk kepentingan peserta pemilu," tambahnya.

Lanjut Adiarsa, berdasarkan sumber data dan informasinya di Takalar saja banyak pendaftar KPPS teridentifikasi di Sipol begitupun di Makassar sudah ada PPK dan PPS yang dipecat karena menerima pemberian uang dari Caleg.

Adiarsa juga mengatakan, selain independensi penyelenggara pemilu yang harus dijamin juga menghawatirkan kalau peserta pemilu seperti caleg atau Capres malah melakukan persekongkolan dengan mereka oknum penyelenggara pemilu untuk kepentingannya. Jadi, perlu atensi perhatian khusus ke penyelenggara bukan cuma KPPS namun PPS dan PPK juga di tingkat Kecamatan.

"Kami juga sudah siapkan Tim Hukum 40 Pengacara untuk mendampingi pada saat pelaporan, saksi dan Sidang sengketa pelanggaran pemilu baik pidana maupun administrasi," ungkapnya.

Adiarsa menegaskan, pihaknya akan menjadi garda terdepan bagi Caleg atau Capres yang melakukan pelanggaran di lapangan. Dimana anggotanya di lapangan sudah bergerak dalam beberapa bulan ini secara aktif, terstruktur dan masif.

"Baik money politik, persekongkolan dengan penyelenggara pemilu dan pelanggaran pemilu lainnya pastinya akan berhadapan dengan kami demi pemilu yang berkualitas dan demokrasi yang berintegritas," kata Adiarsa.

Diketahui lembaga pemantau pemilu LSM PERAK terdaftar di Bawaslu RI di urutan 17 Se-Indonesia dengan nomor akreditasi 0044.C/HM.02.01/K.SN/7/2023. Salah satu tugas Lembaga Pemantau Pemilu melakukan pengumpulan informasi penyelenggaraan pemilu atau berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

(*)