SULSELBERITA.COM. Takalar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab.Takalar, hari ini menggelar Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Pengawas Ad Hoc, yang bertempat di Hotel Grand Kalampa Kelurahan Kalabbirang Kec.Pattallasang. Sabtu, (2/12/2023).
Kegiatan pelatihan ini dihadiri oleh seluruh staf Bawaslu Takalar, serta seluruh Panwascam se Kabupaten Takalar, dan beberapa awak media serta pemerhati Demokrasi.
Salah satu komisioner Bawaslu Takalar, Sahrul Fadil (kordinator devisi hukum pencegahan partisifasi, masyarakat dan hubungan masyarakat) dalam materinya menjelaskan bahwa,
" Syarat Pemilu Berintegritas adalah adanya regulasi yang jelas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisifasi, birokrasi yang netral serta penyelenggara yang Jujur dan dan berintegritas".
Kegiatan pelatihan hukum kode etik ini, di ikuti oleh semua peserta dengan serius dan cukup antusias.