Bapak Bupati Chadir Syam :Sungai Kewenangan Provinsi

54

 

SULSELBERITA. COM. Maros-Banjir adalah keadaan dimana suatu daerah tergenang oleh air dalam jumlah yang besar. Kedatangan banjir dapat diprediksi dengan memperhatikan curah hujan dan aliran air. Namun kadangkala banjir dapat datang tiba-tiba akibat dari angin badai atau kebocoran tanggul yang biasa disebut banjir bandang.

Advertisement

Namun banjir bisa mengakibatkan berbagai kerusakan diakibatkan derasnya aliran air dan tergenangnya wilayah pemukiman warga, infrastruktur yang rusak, persawahan yang gagal panen akibat banjir tersebut.

Pemerintah dalam hal ini selaku pengambil kebijakan demi terciptanya kenyamanan dan keadilan tentu di harapakan memiliki kebijakan yang bisa mengatasi banjir.

Sama halnya banjir di kabupaten Maros yang terjadi pada awal tahun 2023, mengakibatkan beberapa wilayah tergenang sehinggah beberapa fasilitas umum rusak, area persawahan mengalami kekurangan hasil panen, daerah pemukiman yang tergenang banjir mengakibatkan aktifitas warga berkurang karna jalanan putus akibat banjir.

Salah satu warga A/n Andi Patawari yang berdomiisili di dusun manarang,desa Tukamasea,Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, meminta dan memohon kepada pihak pemerintah kabupaten Maros melalui bapak bupati untuk sesegera mungkin membuat suatu program, bagaimana sebisa mungkin menangani banjir yang terjadi setiap tahunnya dengan memberikan fasilitas kepada Kabalai pompengan jeneberang untuk membuat suatu kolam regulasi penanganan banjir di Kabupaten maros yang tentunya wilayah kerja Balai tersebut atau memberikan opsi lain,baik membangun tanggul penanganan banjir di Desa Tukamasea sama hal yang dilakukan oleh wilayah Desa Mattoangin dan kelurahan Mattirodeceng maupun pengerukan sungai sehingga ada penanganan khusus dalam jangka pendek untuk memanimalisir debat air ketika musim hujan yang terjadi akhir tahun.

“Hancur fasilitas umum yang baru baru dilaksanakan diakibatkan banjir yang di biaya oleh pemeritah jumlahnya cukup besar, merupakan alasan utama,”tutur Andi Patawari.(11/10/2023)

Ketua DPD API Aliansi Peduli Indonesia Amir Perwira juga Mengomentari, “Penanganan banjir yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengupayakan aliran sungai di normalisasi dan di tanggul karna program itu tidak berkesinambungan. Katakan saja sungai yang bermuara kelaut tidak di lakukan perkuatan tebing dan pengerukan. Ada juga masalah berkurangannya areal resapan air karena terlalu banyak tambang dan pengembang perumahan. Ini indikatornya kenapa debet air di maros semakin besar walau hujan hanya hitungan sebentar saja dan tentu air akan mencari jalur untuk lewat termasuk air di infrastruktur jalan,”ungkap Amir Perwira.

Dalam acara Jumat curhat yang dilaksanakan di dalam Aula Wisata permandian Bantimurung bapak Bupati Maros Chadir Syam menjelaskan,"sungai adalah wilayah kewenangan provinsi,seandainya bisa di kembalikan kekita ya kita ambil,makanya ada kunjungan spesifik khusus dari anggota DPR kita baru baru ini dan akan ditidak lanjuti oleh Kabalai.

"Muarah sungai kita 103 hekter dangkal dan Insya Allah itu menjadi perhatian kita semua, Pak Camat,Pak Desa,kita diharapkan terus memberikan data,kalau memang ada hal posisi penganggaran yang bisa kita lakukakan disana, Insya Allah kita lakukan bersama dan kemudian ada hal hal yang penting, Alhamdulillah, dinas Pekerjaan umum (PU) Kabupaten Maros baru baru ini,mendapatkan bantuan peralatan ekskavator,jadi nanti bisa di pinjam untuk pemanfatan dilokasi-lokasi yang memang memerlukan untuk pembenahan dan tentu ini harapan kita semua,"harap Chaidir .

Laporan : AP