SULSELBERITA.COM. Takalar – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang kian menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp29,8 miliar dalam Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan PT Jaya Etika Beton itu disebut-sebut telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen, padahal pekerjaan fisik di lapangan dinilai belum rampung seluruhnya.
Berdasarkan penelusuran, proyek tersebut direncanakan dengan total volume pekerjaan lebih dari 20 kilometer. Namun, tercatat lebih dari 2 kilometer bagian pekerjaan belum terselesaikan dan tersebar di tiga lokasi berbeda, yakni sekitar 400 meter di Desa Cakura, sekitar 1,5 kilometer di Kelurahan Canrego, serta sekitar 500 meter di Kelurahan Pa’Bundukang.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya ketidaksesuaian antara tahap pekerjaan dan pencairan dana. “Anggarannya diduga sudah cair 100 persen, padahal masih ada bagian pekerjaan yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Sorotan semakin menguat setelah Ketua LSM PEMANTIK, Rahman Suwandi, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut.
Menurut Rahman, saat ini timnya masih melengkapi dokumen, data lapangan, dan bukti pendukung agar laporan yang disampaikan memenuhi syarat administrasi dan hukum. “Setelah berkas kami anggap lengkap, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan KKN pada proyek irigasi Bendungan Pammukkulu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan tidak hanya memuat dugaan pencairan anggaran penuh saat pekerjaan belum selesai, tetapi juga memuat dugaan penggunaan material yang berasal dari tambang tidak berizin. “Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal juga akan kami masukkan. Kami meminta aparat mengusut tuntas semua pihak yang terlibat: mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana pekerjaan, hingga konsultan pengawas,” ungkap Rahman.
Sementara itu, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Jaya Etika Beton melalui perwakilan perusahaan bernama Helmi lewat pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak PT Jaya Etika Beton, BBWS Pompengan Jeneberang, maupun pihak terkait lainnya memberikan penjelasan sebagai wujud penerapan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan.





