SULSELBERITA.COM,KONSEL - Kuasa hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Samsudin SH MH CIL angkat bicara terkait berbagai pemberitaan media online yang memberitakan Pelaporan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) terkait dugaan perusakan hutan mangrove dan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Laporan atas dugaan perusakan hutan mangrove dan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) itu di laporkan oleh lembaga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA). Pada akhir Agustus lalu di Polres Konawe Selatan (Konsel).
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Samsudin SH MH CIL angkat bicara, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, dari hasil laporan tersebut, penyidik Polres Konsel telah menurunkan saksi ahli di lokasi pertambangan yang di maksud oleh pelapor saudara NRL.selaku ketua Umum dari Lembaga tersebut.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut, kata Samsudin, baik dari UPTD KPH Unit XXIV Gula Raya dan Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara KESDM sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 3826.Tug/MB.07/DBT/2023 Tanggal 13 September 2023 menemukan, bahwa Titik Koordinat penambangan yang di laporkan oleh pelapor masih berada di dalam WIUP PT. WIN." Jelasnya.
Sedangkan laporan terkait dengan perusakan kawasan hutan mangrove, lanjut Ketua LBH HAMI Konsel ini, juga tidak benar. Sebab, antara WIUP dan hutan mangrove dibatasi oleh empang atau tambak milik warga Desa Torobulu.
“Laporan saudara Nurlan ini kan sudah ditindaklanjuti oleh Polres Konsel, dan pada 23 Agustus 2023 sudah keluar Surat Perintah Penyelidikan pada 13 September 2023 Tim ahli juga sudah di turunkan, dan hasilnya kita sudah liat juga. Jadi sekarang tinggal kita tunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Konsel,” ujarnya.
Menanggapi terkait masalah penambangan di dekat pemukiman warga, pihaknya mengaku sudah cukup jelas perusahaan dalam melaksanakan aktivitas penambanganya, yaitu merujuk pada Pasal 136 dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ujarnya
Selain itu,pada kesempatan ini. Kuasa Hukum PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Itu juga mengingatkan kepada pelapor agar tidak terus menebar Fitnah, sebab jika tidak bisa membuktikan tuduhannya yang dimuat di beberapa media online, berarti itu fitnah atau tuduhan dan mencemarkan nama baik perusahaan.
Kalau fitnah atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui elektronik, bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” terangnya. (HNR)