KONAWE UTARA - Seorang pekerja Tambang Nikel di Wilayah IUP PT.Bumi Sentosa Jaya (BSJ) Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kab.Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).Meninggal mengenaskan, Akibat mengalami kecelakaan tunggal. Korban bernisial (M), korban diketahui berasal dari puunggolaka Kota Kendari. Dari informasi didapat, peristiwa tersebut terjadi Jumat 25 Agustus 2023, pada malam hari. Saat itu korban yang merupakan seorang sopir dump truk Tambang PT.BSJ mengisi kendaraannya dengan Ore Nikel Setelah selesai, korban melanjutkan perjalanan meninggalkan area pengambilan ore Nikel. Namun, dalam perjalanan saat melintas di jalan Hoaling Korban lalu diduga terperosot ke dalam bekas Galian Nikel.
"Menurut sumber bahwa korban memang kerja sebagai sopir Dum Truck di tambang dan korban meninggal diduga akibat terperosot ke dalam bekas Galian Nikel"katanya.
Dari Informasi yang dihimpun korban telah di pulangkan ke rumah kediamanya di puunggolaka Kota Kendari dan sudah di makam kan.
Melihat dari Akibat terjadinya Insiden tersebut. Salah satu Aktivis Pemerhati Pertambangan yang juga Presidium Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan (KAPITAN-SULTRA). Asrul Rahmani, mengungkapkan jika Insiden kecelakaan yang terjadi di dalam Wilayah IUP PT.Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang terjadi pada 25 Agustus Jumat malam kemarin. ia menilai, bahwa kecelakaan yang dialami Korban diduga merupakan kelalaian perusahaan, apalagi. Jika kegiatan Hoaling Barging di lakukan pada malam hari dan saat sedang hujan.
“Perusahaan diduga tidak memperhatikan segi keamanan dan keselamatan para pekerja,di lingkup lokasi pertambangan,” ucap Asrul pada media ini, Sabtu 26 Agustus 2023.
Lebih lanjut Asrul Rahmani menjelaskan, setiap perusahaan harusnya memperhatikan SOP K3, yaitu ketentuan yang mewajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya. Baik itu perencanaan, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, serta pengujian dan cara kerja peralatan.
Selain itu tugas-tugas pengusaha dan buruh, pelatihan, supervisi medis, P3K, maupun perawatan medis juga harus menjadi perhatian serius perusahaan.
“Ada tidaknya peraturan K3 sangat berpengaruh dengan kejadian kecelakaan kerja. Untuk itu, sebaiknya peraturan dibuat dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan,” ujar Asrul.
Olehnya itu, Asrul meminta, Inspektur Tambang Perwakilan Sultra untuk menghentikan segala aktivitas PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) karena di nilai perusahaan lalai dalam memperhatikan keamanan dan keselamatan para pekerja. Selain itu Asrul menambahkan perusahaan tersebut juga diduga tidak memperhatikan kaidah kaidah pertambangan. Sehingga akibat dari kelalain tersebut telah merenggut nyawa manusia. dan hal ini sudah seringkali terjadi kecelakaan ditempat yang sama kurang lebih sudah sebanyak lima kali dan kali ini telah merenggut nyawa seorang supir dum truck. hal ini menandakan perusahaan lalai dalam menjalankan K3 sebagai kewajiban perusahaan.
Kemudian pihaknya juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan memanggil Direktur Utama PT.BSJ dan Kepala Tehnik Tambang (KTT).
Sebagaimana diketahui bagi perusahaan yang tidak menjalankan K3 dapat di sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Agar supaya ada efek jera di kemudian hari dan tidak terjadi lagi kecelakaan dalam melakukan pemuatan ore dan juga aktifitas pertambangan, Bagi para pekerja” tutup Asrul.
Sementara Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT. BSJ, saat di konfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan, Kendati demikian Awak Media ini akan berusaha melakukan Konfirmasi dan tetap memberikan Hak Jawab.
Laporan : HNr Andri