Dijabat Saudara Kandung Bupati Enrekang, DPRD Ditantang Lelang Jabatan Direksi PDAM Tirta Massenrempulu

306

SULSELBERITA.COM –  Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang berencana mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah, Dr. H. Baba, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/6/2023).

Salah satu Ranperda yang diajukan, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala desa serta masa jabatan Kepala desa, dalam Ranperda ini, Pemerintah Daerah ingin mengkaji dan memperbarui mekanisme pemilihan Kepala desa dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan tersebut.

Advertisement

Pemerhati pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan menjelaskan para anggota DPRD lebih berhati-hati dalam menetapkan perda pemilihan kepala desa. Jangan sampai kata dia, akan mengarah untuk kepentingan oknum tertentu dalam menghadapi perhelatan pemilihan umum termasuk pilkada mendatang.

“Jangan terkesan pemilihan kepala desa ditunda. Kalau ditunda maka dijabat pelaksana tugas yang mungkin saja diduga akan disiapkan untuk kepentingan politik jelang pileg bahkan jelang Pilkada. Semoga pelaksana tugas Bupati nanti akan memahami persoalan ini,” kata, Ridwan.

Termasuk ranperda terkait dengan pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang. Pemerintah Daerah berencana mendirikan perusahaan ini guna meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang bersih dan layak konsumsi, Ranperda ini akan mengatur pengelolaan dan pengembangan PDAM dengan prinsip-prinsip yang transparan, efisien, dan berkelanjutan, diharapkan dengan adanya PDAM ini, masalah ketersediaan air minum dapat teratasi sehingga kualitas hidup masyarakat akan meningkat.

Terkait jabatan Direksi PDAM Tirta Massenrempulu, Ridwan menjelaskan tidak pernah dilakukan lelang jabatan. Sebab, pengangkatan saudara kandung Bupati menjadi Direktur Utama (Dirut) diduga keras melanggar aturan.

“Yang harus dilakukan DPRD adalah evaluasi direksi PDAM. Masa jabatannya sudah berakhir. DPRD harus tegas apakah pengangkatan direktur utama (dirut) PDAM Tirta Massenrempulu sudah sesuai aturan. Apakah pengangkatan saudara kandung Bupati Enrekang menjadi dirut PDAM Tirta Massenrempulu sudah sesuai aturan yabg berlaku,” jelas, Ridwan. (*)

Sekedar diketahui, banyak meteran PDAM di kecamatan Curio tidak berfungsi. Hal tersebut diindikasi terjadi korupsi. (*)