Anggota DPR RI Melanggar Aturan Saat Menyerahkan SK KIP di Enrekang?

713

SULSELBERITA.COM – Tanggal: 26 Mei 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintah yang berfokus pada pemberian bantuan pendidikan kepada masyarakat, tanpa adanya afiliasi politik atau tujuan kampanye dalam menghadapi calon legislatif (Caleg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). KIP merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan inklusif di seluruh Indonesia.

Sebagai program pemerintah, KIP didesain untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa-siswa yang membutuhkan, terutama di kalangan masyarakat kurang mampu. Melalui KIP, pemerintah berupaya mendorong peningkatan partisipasi dan kesempatan belajar bagi semua anak Indonesia tanpa memandang latar belakang sosial atau politik. Tujuan utama KIP adalah mengurangi kesenjangan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia negara.

Pemerintah menekankan bahwa KIP tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, terutama dalam konteks pemenangan pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah. Pihak-pihak yang terlibat dalam program ini dilarang secara tegas menggunakan KIP sebagai alat kampanye politik atau sarana untuk mempengaruhi opini masyarakat dalam konteks pemilihan umum.

Dalam menjalankan KIP, pemerintah melibatkan berbagai pihak termasuk lembaga-lembaga pendidikan, dinas pendidikan, dan instansi terkait lainnya. Seluruh proses seleksi dan pendistribusian bantuan melalui KIP dilakukan secara transparan dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pemerintah juga mengawasi pelaksanaan program ini untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

KIP telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia, membantu ribuan siswa dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas dan kualitas program ini, serta memastikan bahwa KIP tetap menjadi program yang netral dan independen dari kepentingan politik.

Sebagai masyarakat, kita perlu menjaga agar KIP tetap terbebas dari campur tangan politik dan menjunjung tinggi prinsip netralitas. Dengan demikian, KIP akan tetap berfungsi sebagai sarana penting untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik dan kampanye.

 

Pemerhati pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan menjelaskan dugaan Anggota DPR RI telah menyalahi aturan terkait penyaluran KIP telah terjadi di Kabupaten Enrekang. Yang mana sang anggota DPR RI menggunakan logo partai dan logo mengatasnamakan tim pemenangan pileg anggota DPR RI tersebut. Artinya diduga kuat, anggota DPR RI tersebut memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politiknya

 

“Penyaluran aspirasi seharusnya dilakukan dengan penyerahan secara simbolis SK ke pihak sekolah dan orang tua siswa tanpa ada penyerahan uang beasiswa. Karena yang berhak melakukan pencairan ada orang tua siswa itu sendiri atau siswa bersangkutan. Dan prosesnya anggota dewan harus hadir sebgaia anggota DPR RI, bukan sebagai kader partai atau kampanye politik menggunakan program pemerintah,” ujar, Ridwan.

Ridwan menambahkan, jika ada anggota DPR RI yang memggunakan logo partai politik atau logo peribadinya maka, SK KIP tersebut bakal dicabut.

“Itu namanya penyalagunaan aspirasi untuk kepentingan politik,” jelasnya.