KENDARI – Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk menguasai saham dari PT. Mandala Jayakarta GEMIB (gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat) Minta APH Tangani dengan serius
Hal itu dikatakan Awaludin sisila, Lewat Pers release yang di kirim ke redaksi, Presidium GEMIB ini Mendesak Kejati Sultra untuk menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak 5 Bulan Yang lalu. Rabu (26/04/23).
Menurut Awaluddin, sangat aneh Melihat perkembagan dari kinerja penegak hukum di Daerah Sulawesi Tenggara,sebab kata dia dari beberapa tersangka masih di biarkan berkeliaran seolah olah tidak memiliki kasus tindak pidana,”Tukasnya.
Awal (sapaan Red) berharap, Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum dalam pengadilan. mengapa hanya mereka yang berduit saja mendapat perlakuan yang istimewah walaupun tindak pidananya jelas melakukan pemalsuan dokumen, padahal ada adagium hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh fiat justicia ruat caelum.
Sebab itu, pihaknya menguraikan beberapa tuntutan di antaranya sbb :
1. mendesak kajati sultra untuk menahan terdakwa leo roberd halim sebagai aktor utama terjadinya pemalsuan tandatangan dan dokumen pt mj dalam setiap pemampaatan jabatan nya selaku dirut hasil perubahan tanpa RUPS apalagi status tahanan kota tapi masih di beri ruang untuk ke luar negri dan tinggal berkeliaran di jakarta bukan di kota kendari
2. mendesak jaksa penuntut umum JPU menuntut terdakwa leo roberd halim dengan seberat beratnya agar terwujud penegakan hukum yg baik dan benar demi nama baik instansi penegak hukum serta kinerja kejati sultra
3. mendesak kajati sultra untuk mengawasi dugaan transaksi hukum ( Nepotisme) yg di duga sedang berjalan dlm penanganan baik jaminan untuk tidak di tahan maupun rencana tuntutan Untuk ke pengadilan
4. meminta kepada kepala pengadilan negeri kendari untuk, mengdili dan menjatukan hukuman sesuai tuntutan jpu karna sangat jelas tindakan pelaku pemalsuan tanda tangan dan pemampaatan jabatan sebagai dirut pt mj hasil perubahan tanpa RUPS yg di lakukan oleh terdakwa leo roberd halim sebagai aktor terjadinya pemalsuan2 ,melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan terjadi lobi transaksi untuk mencari cela alasan agar terdakwa lolos dari hukuman serta dugaan gerakan interpensi kekuasaan termasuk gugatan perdata yg sedang berjalan disidangkan karna erat kaitan pemalsuan di maksud demi menjaga citra peradilan di masyarakat teruutama nama baik pengadilan negri kendari terhusus penegakan hukum seadil adilnya di indonesia 3 melakukan penahanan terhadap aktor terjadinya pelangaran hukum terdakwa leo roberd halim karna yg bersangkutan masih di berkeliaran hingga ke luar negri bahkan berkeliaran di jakarta, padahal statusnya terdakwa tahanan kota
Lebih lanjut kata Awaluddin, harapanya jangan buat masyarakat sultra berasumsi bahwa telah terjadi degradasi dalam penegakkan hukum di negeri anoa yang kita cintai ini. Kami Haqul Yakin Bahwa Penegak Hukum Di Pusat Yakni Mahkama Agung, Komisi Yudisial mampu mengatasi tindakan yang dapat mencoreng instansi terintegritas itu.
Kami juga sedang mempersiapkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan kejaksaan tinggi jikalau kejati sultra tidak mengindahkan kaidah kaidah hukum yang berlaku. Tutup Awaludin yang juga aktivis nasional ini.
Sementara beberapa pihak yang di maksud belum terkonfirmasi, selanjutnya, terkait dengan di turunkannya pemberitaan ini pihak pihak terkait dapat menghubungi Redaksi media ini untuk mengeluarkan pendapatnya atau hak jawab masing masing pihak.
(HNr/ Red)