SULSELBERITA.COM. Terkait berita yang ditayangkan media ini dengan Judul ” Warga sebut gudang ini tempat penampungan minyaak subsidi lalu dijual dengan harga non subsidi” pada Jumat 3 Maret 2023, di tanggapi oleh pihak PT.Elnusa Petrofin (EPN).
PT. EPN memberikan klarifikasinya dengan mengirimkan surat ke redaksi media ini.
Kepada YTH Redaksi PT. Bidik Media Indonesia (sulselberita.com) Jl. Pallantikang, No.61 Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
No. : L9/553-M-EPN/2023-532
Perihal : Klarifikasi Pemberitaan di Sulsel Berita
Menanggapi pemberitaan terkait PT Elnusa Petrofin (EPN) yang telah ditayangkan pada media online sulselberita.com sebagaimana tertulis dalam link berita berikut
https://sulselberita.com/2023/03/02/warga-sebut-gudang-ini-tempat-penampungan-minyaksubsidi-lalu-dijual-kembali-dengan-harga-non-subsidi/ pada Jumat 3 Maret 2023.
Pada pemberitaan yang ada, terdapat beberapa informasi yang kurang tepat dan perlu kami luruskan sesuai dengan undang-undang Pers yang berlaku di Indonesia agar tidak terjadi kesalahan informasi pada pembaca.
1. Kami telah melakukan pengecekan melalui sistem monitoring Pusat Kontrol Distribusi Area (PKDA) yang kami miliki pada lokasi dan waktu yang disebutkan dalam pemberitaan. Dari hasil monitoring, kendaraan yang disebutkan tidak berada di lokasi dan waktu tersebut.
2. Sebagai informasi alamat yang tertera di Lintas Sumatera, Kulim, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau telah masuk dalam kategori black zone yang mana, jika Mobil Tangki (MT) berhenti dilokasi tersebut akan muncul peringatan atau warning system.
3. Elnusa Petrofin telah mengimplementasikan sistem keamanan dan keselamatan pada mobil tangki, dimana sistem ini meliputi fitur pencegahan pencurian muatan sertq mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif perusahaan dalam menguatkan service excellence dan juga aspek HSSE.
4. Elnusa Petrofin dalam setiap aktivitasnya selalu menjunjung tata kelola perusahaan yang baik , mematuhi semua aturan perundang-undang serta menjunjung tinggi integritas disetiap kegiatan operasionalnya termasuk menanamkan nilai-nilai kejujuran pekerja.
5. Elnusa Petrofin tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran aturan perusahaan dan menerapkan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja yang terbukti melanggar.
6. Elnusa Petrofin mengapresiasi perhatian dan atensi dari semua pihak yang mendorong terciptanya operasional yang unggul dan terpercaya. Oleh karena itu, kami mengajak pihak manapun untuk turut serta dalam menciptakan operasional excellence dengan melaporkan segala tindak pelanggaran yang terjadi melalui Pertamina Call Center 135
Demikian Klarifikasi dari pihak PT Elnusa Petrofin (EPN).
Sebagai Catatan dari pihak redaksi, jika berita sebelumnya dianggap ada yang kurang tepat atau keliru, maka melalui berita klarifikasi ini, kami mohon maaf yang sebesar besarnya kepada pihak terkait.