Kasus Korupsi Truk Sampah, Kajari Gowa Diduga Skenariokan Kades Tidak Jadi Tersangka

841

SULSELBERITA.COM. Gowa — Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) truk sampah di Kabupaten Gowa sudah memasuki tahapan tuntutan namun ditunda pembacaan tuntutan hingga 20 Februari 2023. Terbaru, sudah ada puluhan Kepala Desa dari 121 Kades sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 20 juta. Namun, kegiatan pengembalian dana korupsi tersebut dipertanyakan motif dan tujuannya.

Mencuat isu adanya dugaan skenario dari Pihak Kejaksaan Negeri Gowa terkait pengembalian dana tersebut dari Kepala Desa.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH saat dikonfirmasi sangat menyayangkan sikap dari Kejari Gowa.

“Ini bukan lagi bentuk pencegahan Bos kalau sudah pengembalian. Tapi ini adalah perbuatan melawan hukum yang ingin diminimalisir konsekuensi hukumnya atau bahkan sengaja mau dihilangkan,” ucapnya kepada awak media, Kamis (16/2/23).

Lanjut Burhan, jadi wajar kalau hari ini kami menduga ada udang di balik batu dari sikap Kejari Gowa di bawah komando Yeni Andriani.

“PN Makassar dan Kejari Gowa harus memberikan rasa keadilan tanpa tebang pilih kepada para tersangka termasuk para kepala desa yang sudah menikmati fee Rp 20 juta yang sudah masuk ke kantongnya,” tambah Burhan.

Burhan juga menegaskan, di Pasal 4 UU Tipikor jelas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Lebih jauh Burhan mengungkapkan, jika kerugiannya dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan proses pidana tetap harus dilakukan.

“Ini jelas korupsi berjamaah bukan korupsi dengan substansi objek cuma satu desa dengan kerugian nominal Rp 20 juta. Ini kerugian negara dengan jumlah milyaran rupiah yang dibagi-bagikan dan dengan entengnya para Kades itu dilepaskan dari jeratan hukum,” kata Burhan.

Burhan juga menambahkan, sudah ada beberapa tersangka yang diproses hukum dimana mereka bukanlah pengguna anggaran. Karena anggaran langsung dikelola oleh Kades, jadi sangat ganjil rasanya para Kades ini hanya berstatus saksi. Dan kalau ini dibiarkan sudah sangat jelas proses berjalannya hukum ini secara teknis diduga disetting untuk meloloskan para Kades ini dan jelas penentunya ada di pihak Kejari Gowa.

“Jadi kami menduga ada deal-deal antara pihak Kejari Gowa dengan para kepala desa untuk menyelamatkan nasib mereka dari jeratan hukum,” tukasnya.

Menurut Burhan, pengakuan Kajari Gowa baru mendengar pengakuan Kades terima fee di persidangan itu suatu kebohongan. Karena, di dalam BAP Kejari Gowa, Kades sudah akui terima uang Rp 20 juta. Beberapa Kades bahkan mengakui uang tersebut telah habis dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Demi adanya kepastian Hukum dan keadilan bagi pihak lain yang sudah diproses hukum di pengadilan. Apalagi Para Kades dalam persidangan telah mengakui perbuatannya yang telah memperoleh uang Rp 20 juta tersebut dari kegiatan pengadaan mobil Sampah jadi jelas ini pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Pihaknyapun sudah menyiapkan rencana aksi demo besar-besaran terkait kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Sebelum putusan, kita akan turun aksi mendesak majelis hakim yang mengadili memerintahkan JPU memeriksa Kades yang ikut serta menerima uang sebesar Rp 20 juta tersebut yang telah dikembalikan dengan dasar pasal 4 UU Tipikor. Pastinya kita juga akan mendesak Kejari Gowa menaikkan status Kades tersebut dari Saksi menjadi tersangka,” terangnya.

Diketahui dalam fakta persidangan, total 121 kepala desa yang menerima aliran dana dugaan korupsi dana desa dari pengadaan mobil truk sampah. Total keseluruhan dana yang harus dikembalikan oleh 121 kepala desa di Gowa Rp 2.420.000.000.

Adapun total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20, dan penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti. Lima tersangka yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo).

SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dantersangka AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

(*)