KENDARI – Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara ( AWI – Sultra) yang sekaligus Pimpinan Umum Media Online UraianNews.Id, Fianus Arung. keberatan atas beredarnya foto dirinya yang di sebarkan di salah satu Grub WA saat dia hendak melakukan liputan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari.
Fian (red) mengatakan tidak terima dengan perlakuan yang diduga di lakukan oleh oknum Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari. Inisial ( S ). kamis (9/2/23)

Awalnya. kata Fian (red) di arahkan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari. untuk berkordinasi langsung kepada kepala Dinas, Terkait dengan sengketa lahan, antara. jln penghubung jembatan teriping sampai ke perempatan kampus.
Anehnya. sesampainya di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari.salah seorang oknum Dinas Inisial S, mengambil foto dirinya bersama rekanya (NL), katanya untuk dokumnetasi.
Namun, usai bertemu Kepala Dinas, begitu keluar dari kantor Dinas Perkimtan. tak berselang lama, tiba tiba dia (Fian) dikejutkan dengan adanya Informasi bahwa foto dirinya dan rekanya (NL) telah di sebarkan disalah satu Grub WA Media Polda Sultra.
Mengetahui hal itu, dia (fian) sangat tidak terima dengan adanya aksi aksi yang tidak etis tersebut, apa lagi tanpa adanya ijin darinya fotonya di sebarkan di WA Grub,
Belum lagi, dari hasil screen shoot percakapan. WA Grub Media Polda Sultra, ada beberapa orang yang mengucilkan dirinya.
Tak terima hal itu, Fian (red) menegaskan bakal mengadukan oknum Dinas Perkimtan Inisial (S) ke Polda Sultra, atas perbuatan tidak menyenangakan dan UU ITE .
Sebagaimana pada, Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara itu, Firman SH MH selaku kuasa Hukum mengatakan pihaknya akan melakukan langkah – langkah Hukum atas tercemarnya nama baik client nya. sebagaimana kata dia dijelaskan dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dimedsos.
” Iya tentunya. kami selaku yang di kuasakan dalam permasalahan tersebut akan melakukan langkah – langkah Hukum” dimana dalam hal ini Fianus Arung ( korban ) yang di rugikan atas tercemarnya nama baiknya sudah menyampaikan apa yang di alaminya.” ungkap Firman.
Belum lagi, Anggota media yang tergabung dalam Organisasi Pers Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI Sultra) tidak terima dengan di cemarkannya nama baik ketua AWI Sultra.
Sementara. Kabid Humas Polda Sultra, Kombespol fery walintukan saat dihubungi melalui telephon seluler oleh ketua AWI Sultra dan menyampaikan perihal komentar-komentar yang ramai di grup media Polda Sultra, ia menyampaikan bahwa “tidak ada yang namanya wartawan polda, yang ada mitra polda. Sebab Polda tidak punya wartawan, yang punya wartawan adalah perusahan media. Semua perusahaan media yang berbadan hukum resmi, adalah mitra Polri,” pungkasnya. Terkait hal yang tidak menyenangkan yang dialami ketua AWI Sultra, Kombespol Fery menyarankan untuk berdialog secara baik-baik. Namun jika itu ada pelanggaran Undang-undang, ya silahkan melaporkan. Itu adalah hak setiap orang. Ia menambahakan bahwa tidak ada yang namanya Wartawan polda sebab Polda tidak punya wartawan, dan yang punya wartawan adalah perusahaan media.”terangnya.
(hnr/fn/red)