Setelah Mantan Bupati Syamsari Kitta Dipolisikan, Kini Dua Kadis di Takalar Dapat Giliran

202
Advertisement

SULSELBERITA.COM. TAKALAR, Setelah melaporkan mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta pekan lalu, aktifis anti korupsi di Takalar belum berhenti.

Direktur LSM Gergaji, Imran Rajab Mursali kembali melaporkan ke polisi dua orang pejabat eselon II di Pemkab Takalar.

“Laporan kali ini mengenai dugaan pembuatan dokumen palsu dan atau penyebaran informasi tidak benar. Ada perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi status hukum dalam dunia birokrasi.”buka Imran, Selasa 7 Februari 2023 sesaat setelah melapor di Mapolres Takalar.

Advertisement

Ia menjelaskan jika ada persekongkolan jahat diantara para pejabat dalam memanipulasi proses asesmen atau seleksi jabatan eselon II pemkab Takalar pada 2021 silam.

“Ada oknum pejabat yang ikut seleksi, namun cacat administrasi karena pernah dijatuhi sanksi disiplin ASN. Ironisnya, kepala Inspektorat Takalar, Pak Yahe, membuat pernyataan bahwa pejabat tersebut tidak pernah kena sanksi.”katanya.

Baca Juga  Danramil 03/Serengan Bhabinkamtibmas dan Linmas bagikan 100 Nasi Kotak Kepada Warga

Olehnya, Imran melaporkan Kepala Inspektorat, Yahe dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syahriar ke Polres Takalar.

Dirinya berharap kepolisian mengungkap persekongkolan ini karena dugaan korupsinya sangat kental.

“Bayangkan, berapa anggaran negara digunakan untuk memberikan fasilitas kepada pejabat yang tidak bersyarat. Kami yakin kepolisian mampu mengungkap ini.”paparnya.

Sebelumnya, Imran melaporkan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta ke Polres Takalar. Syamsari dituding melakukan penyalahgunaan jabatan dalam pengangkatan Pimpinan Baznas Takalar.(*)

BAGIKAN