Polda Sulawesi Selatan alihkan Perkara Penyerobotan dan Pemalsuan Surat Ke Polres Gowa Berdasarkan Locus Delicty

94

SULS3LBERITA.COM. Gowa, –  30 Januari 2023/ Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan mengalihkan perkara yang dilaporkan oleh Arman warga Kanreapia, Kecamatan Tombolopao , Kabupaten Gowa di Polda Sulawesi Selatan berdasarkan laporan polisi Nomor : STTLP/B/16/1/2023/SPKT/POLDA SULSEL pada tanggal 4 Januari 2023 ke Polres Gowa dengan terlapor Sapir Dg.Sijaya yang juga warga Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa.

Kini perkara perbuatan curang sesuai pasal 385 KUHPidana dan Pemalsuan Surat sesuai Pasal 263 KUHPidana di tangani oleh Polres Gowa berdasarkan tempat kejadian perkara atau locus Delicty.

Arman mengatakan kasusnya dialihkan ke Polres Gowa sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan atau SP2HP yang kami terima beberapa hari lalu.

Arman yang bertindak sebagai pelapor berharap di Polres Gowa kasusnya dapat di Tangani sesuai tindakan terlapor Sapir Dg.Sijaya karena telah merugikan dirinya dan keluarganya terkait perkara tanah di Tombolopao ,Kabupaten Gowa.

Arman yang di konfirmasi oleh media, menegaskan bahwa sesuai bukti dan saksi yang ada , tanah sawah tersebut adalah milik keluarganya tetapi semuanya menyerahkan ke Penyidik yang menangani kasusnya di Polres Gowa untuk di tindaklanjuti (*).