Di Beritakan Wartawan, Begini Respon Kapolres Dumai

164

SULSELBERITA.COM. Dumai Riau – Oknum Kapolres Kota Dumai mengatakan kepada wartawan Ansori saat di konfirmasi melalui via whaatppnya di nomor telepon +62 813-2758-2XXX.
AKBP Nurhadi Ismanto S.H., S.I.K secara tertulis pada tanggal 17 januari 2023 sekitar pukul.18;46 wib. mengatakan bahwasanya tempat praktek ketangkas judi gelper tersebut tidak ada di temukan unsur Perjudian”tapi hanya dapat ditukar hadiah barang saja seperti rokok dan lain-lain.”tidak ada unsur judi nya, di karena kan sudah ada izin dari OSS Pemko Dumai sebut kapores Dumai itu kepada wartawan jelas Ansori menirukan isi pesan singkat lewat via whaatppnya Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto.

Lalu Kapolres Dumai AKBP Nurhadi malah mengancam mengatakan akan melaporkan wartawan kalau di cek teryata keluar dari daftar Dewa pers. berati wartawan Abal-Abal jelas nya kepada seorang wartawan yang melakukan konfirmasi pada hari senin sekitar pukul.18;46wib.

Hal hinaan dan diduga diskriminatif dan diskriminasi itu di lakukan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi kepada seorang wartawan bernama Ansori melalui pesan singkat lewat via whaatppnya AKBP Nurhadi Kapolres Dumai sendiri mengirimkan pesan singkat kepada wartawan Ansori.

Saat itu wartawan mencoba melakukan konfirmasi di karenakan ada nya laporan dari beberapa awak media dari Dumai mengatakan jelas itu tempat perjudian dan cara pembelian koin sekalian main, ada yang di hargai Rp, 100.000.00 ribu rupiah per sekali isi dan bisa juga Rp, 50.000.00 ribu rupiah jelas salah satu masyarakat Dumai yang di hubungi oleh Ansori saat itu.

Lalu kalau kalah,”uang tersebut habis lah. dan kalau menang brapa jumlah kemenangan dalam mejah atau lapak Kasino atau (Jackpot) itu, yang ada judi gelper marak di Dumai saat ini thn 2023 ini.” bagi yang menag dengan cara mengelabuai masyarakat dan petugas kepolisian. di kasih kupon seperti harga jumlah koin yang di beli menggunakan uang sebelumnya tadi di mejah wasit atau mejah kasir dan nanti di tukar dengan rokok, lalu rokok tersebut bisa di di jadikan Uang dengan cara di jual kembali ke warung harga harganya lebih murah kan rugi jelas sumber salah satu dari masyarakat kota Dumai tersebut.” yang tidak ingin nama nya di tulis atau di sebut anggap saja namanya panggilan Pendekar mata seribu.

Kapolres Dumai juga sepat menyebutkan nama instansi Kejaksaan contoh seperti di bawah ini kata kapolres Dumai AKBP Nurhadi
sudah di tanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri kota Dumai juga katanya tidak ada unsur perjudian terkait tempat praktek ketangkas judi gelper di kota Dumai tersebut, salah satunya seperti yang dinamakan GOOLDEN GAMEZOON. yang beralamat di jalan Hasanudin (Ombak) kota Dumai.,

Kapolres menjelaskan kepada wartawan sulselberita.com Nurhadi Selaku Kapolres Kota Dumai tersebut kepada wartawan mengatakan Kapolda Riau juga sudah mengetahui sesui, stetmen Kapolres Dumai juga mengatakan di beberapa media online beberapa bulan yang lalu tahun 2022 lalu begitu juga yang di katakan oleh Kapolres Dumai kepada wartawan sulselberita.com melalui via whaatppnya secara tertulis saat di konfirmasi kapolres kota Dumai AKBP Nurhadi mengatakan kepada wartawan Ansori melalui via pesan singkat nya whaatppnya. “pihak Polda Riau juga sudah turun ke lokasi tutup Nurhadi Kapolres kota Dumai itu kepada wartawan perwakilan kabiro kota Dumai dari media sulselberita.com.(17/01/2023)

Lalu apa isi dari pasal demi Pasa 303 KUHP di bawah ini mari kita simak judi apa saja yang masuk unsur apakah permainan praktek ketangkas judi gelper ini masuk kata gori perjudian atau tidak …?

Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang berbunyi “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran atau kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi

KUHP sebagai lex generalis
(hukum yang bersifat umum)
memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2.Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
3.Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

CW.01

Jika ada yang berkeberatan terkait pemberitaan ini silakan hubungi konteks person : 0821 7033 3336