Sudah Ada Bukti dan Saksi-saksi, PH THM Paris : Sudah Memenuhi Unsur Pidana

42

SULSELBERITA.COM. Kendari –– Laporan pencurian dan Penggelapan sebuah Mobil yang terjadi di depan THM Paris BAR dan KTV Kendari, Jumat subuh (23/12/22) terus bergulir.

Laporan pencurian tersebut telah dilaporkan Wily selaku Manajer THM Paris BAR dan KTV Kendari sekaligus perwakilan Perusahaan PT Putra Jaya Indopratama. Mobil jenis Xpander dengan nomor polisi DT 1558 WE raib entah kemana rimbanya saat ini.

Advertisement

“Perusahaan mengalami kerugian ratusan juta ditambah kami harus menyediakan sewa mobil alternatif sebagai mobil pengganti operasional mengantar dan menjemput tamu termasuk karyawan dan kebutuhan yang lain,” ungkap Jumadi Mansyur, SH selaku Kuasa Hukum PT Putra Jaya Indopratama, Kamis (12/1/23).

Lanjut Jumadi, namun sayang semenjak pelaporan sudah hampir tiga Minggu ini belum ada penetapan tersangka dari Polres Kendari.

“Bukti dan saksi-saksi sudah kami hadirkan. Kami tetap percaya Polres Kendari sejauh ini yang katanya hari ini menunggu salah satu saksi lagi untuk diambil keterangannya dan langsung dilakukan gelar perkara,” tambah Pengacara muda Alumni Universitas Haluoleo Kendari ini.

Menurutnya, unsur pidana penggelapannya sudah memenuhi.

“Ini sudah memenuhi pasal 372 KUHP Pidana penggelapan. Jadi tidak ada lagi alasan mau itu Gono-gini tetap memenuhi unsurnya, apalagi ini jelas milik dan atas nama perusahaan,” jelasnya.

Jumadi berharap tentunya, Polres Kendari segera menetapkan dan menangkap pelakunya.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh Ansar S mendesak Polres Kendari segera menjalankan proses penanganan hukumnya.

“Laporan sudah masuk, berarti pelapor sebagai warga negara yang dirugikan meminta kepastian hukum segera,” katanya.

Pria yang akrab disapa Ansar ini juga meminta Polres Kendari segera menangkap pelakunya agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian mendapat apresiasi positif.

“Saya dengar sudah lengkap bukti dan saksi-saksinya, apalagi yang ditunggu,” pungkasnya.

Diketahui, laporan yang sudah menggelinding di Polresta Kendari ini sisa menunggu penetapan tersangkanya. Adapun pelaku diduga seorang wanita yang terpantau CCTV THM tersebut berinisial DY mantan istri Komisaris Perusahaan berinisial VG. Sedangkan diduga pelaku masih bebas berkeliaran dan membawa lari mobil tersebut.

(*)