Terkait SK BPD Baru di Desa Pa’rapunganta yang Diduga Cacat Prosedur, Pj Bupati Takalar Diminta Turun Tangan

237

SULSELBERITA.COM. Takalar, – Pergantian serta perombakan seluruh struktur anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) Pa’ rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, yang terjadi diduga ulah mantan PJ kades Pa’ramunganta kerjasama dengan kades Terpilih di Desa Pa, rapunganta.

Hal tersebut diperkuat saat Harian Tempo Com bersama Media lain konfirmasi diruangan kerjanya dinas Pariwisata dan pemuda olahraga. Senin 2 Januari 2021

Advertisement

Mantan PJ Kepala Desa Pa’ramunganta Rusdi mengatakan bahwa dirinya waktu jabat PJ kades Pa’ramunganta mendapat aduan dari masyarakat, bahwasanya ketua bersama beberapa anggota BPD lain mendukung salah satu oknum colon kades, sehingga dirinya menbuat surat secara langsung kecamat polut secara tertulis.

” Ada laporan dari masyarakat secara tertulis, dengan dasar itu kami tindak lanjuti kecamat dengan konsultasi secara lisan dan tertulis,” kata Rusdi

Media pun menpertanyakan kembali, siapa masyarakat yang memasukkan laporan terkait adanya Anggota BPD mendukung salah satu calon kades, dan apa jawaban dari konsultasinya kepada Camat Polut, Rusdi mengatakan terkait surat ke pak camat polut tidak ada jawaban secara tertulis ke Desa Untuk pergantian BPD sebanyak 7 orang.

Namun adanya SK BPD Baru,
Rusdi, berdalih bahwa SK BPD baru, dirinya tidak tahu menahu.

” Saya tidak tahu kalau ada SK Baru BPD Desa Pa’ramunganta, kerena bukan saya yang menjabat Lagi. Tambahnya Rusdi

Sebelumnya, Anggota BPD yang di keluarkan tidak menerima pergantiaan yang dilakukan Kepala Desa Terpilih, Desa Pa’rappunganta

Ketua BPD Desa Pa’rappunganta yang dikeluarkan, Syarifuddin Daeng Tangnga saat di komfirmasi mengatakan bahwa kami anggap dikeluarkan tanpa ada alasan dan tanpa beretika , kemudian tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke anggota BPD yang bersangkutan untuk diadakannya Musawarah terlebih dahulu.

” Seharusnya pemdes ataupun kecamatan menberitahukan kesaya (Anggota BPD red) baik Secara tertulis maupun secara lisan kalau ada yang dianggap melakukan kesalahan, tapi ini tidak pernah dilakukan sampai adanya keluar SK BPD Baru”. Ujarnya Syarifuddin.

Kami Jadi Anggota BPD hanya berdasar pada surat Keputusan Bupati Takalar Nomor/38 Tahun 2021 menimbang bahwa berdasarkan surat Camat Polongbangkeng Utara Nomor :041/PU/III/2021, tanggal 02 maret 2021 perihal berita acara penetapan Hasil Pemilihan BPD Desa Pa’rappunganta periode tahun 2021-2027

Sehingga Kami dari anggota BPD yang dikeluarkan belum menerima keputusan ini, karna hak kami sebagai anggota BPD merasa tidak di hargai oleh Kepala Desa Terpilih, Desa Pa’rapunganta dan kami akan telusuri dan meminta kejelasan dan keadilan di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten.ungkapnya ketua BPD (2/1/2023)

Adanya pergantian dan pengangkatan anggota BPD sebanyak 7 orang di Desa Pa,rapunganta, salah satu Aktivis Takalar Menanggapi, ” bahwa adanya pemberhentian atau pergantian Anggota BPD Desa Pa’ramunganta kami menduga ini ulah mantan PJ kades Pa’ramunganta dan Kades Terpilih, dimana jelas juga mengatakan bahwa hasil dari konsultasi kecamat tidak ada respon atau jawaban. Kok ada SK Baru lagi dibuat dan anehnya lagi SK tersebut tidak berstempel.ungkap Azis di Alun-alun Makkatan Kr Sibali (2/1/2023)

” Kami berharap agar bapak PJ Bupati Takalar untuk segera bertindak tegas, atas ulah oknum yang diduga dengan sengaja mencederai dan menabrak aturan dan perundangan-undangan tentang tata cara menberhentikan dan pengangkatan Anggota BPD, yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Adapun Tata Cara dan Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD sebagai berikut :
Anggota BPD diberhentikan karena 3 sebab, yaitu :

Meninggal Dunia;
Mengundurkan diri;
Diberhentikan.Tambahnya Azis.